Beranda Opini Keputusan KPK Tentang Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Kepada Atasan Langsung Mengikat...

Keputusan KPK Tentang Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Kepada Atasan Langsung Mengikat Pegawai TMS

Prof. Dr. Agus Surono

Oleh : Prof. Dr. Agus Surono SH, MH, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia

Polemik terkait issu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus dipastikan dan dikroscek lebih lanjut kebenaran subtansinya. Konsekuensi dari TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelum memberikan uraian analisis tentang apakah “Keputusan KPK Tentang Penyerahan Tugas Dan Tanggung Jawab Kepada Atasan Langsung Mengikat Bagi Pegawai TMS (Tidak Memenuhi Syarat), perlu dijelaskan tentang latar belakang singkat mengapa polemik itu terjadi yang dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Terdapat 75 pegawai KPK termasuk penyidik yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh BAKN sebagai konsekuensi dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN;

B. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut bukan dinonaktifkan, namun pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.

C. KPK telah menyampaikan salinan SK (Surat Keputusan) tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan dalam surat tersebut, pegawai KPK tersebut diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut sebagaimana keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural,” yang ada di KPK.

D. Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan;

E. KPK, saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Polemik dan issu tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung mengikat pegawai TMS (tidak memenuhi syarat) terkait dengan peluang yang bersangkutan untuk menduduki posisi struktural di KPK termasuk kewenangannya sebagai penyidik KPK. Dalam melihat dan mencermati polemik dan issu terkait pegawai TMS merupakan sepenuhnya kewenangan dari Pimpinan KPK secara kolektif kolegial dan hal itu merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum apabila keputusan tersebut dialakukan dengan memperhatikan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik) dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku antara lain:

Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut:
“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.”

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini dilakukan melalui beberapa tahapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang meliputi:

Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini;
Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang. Dalam Perkom tersebut terdapat sejumlah kategori untuk pegawai KPK seperti tercantum dalam Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pegawai Tetap KPK
Pegawai Tetap KPK adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai KPK.

2. Pegawai Tidak Tetap KPK
Pegawai Tidak Tetap KPK adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan KPK.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selanjutnya, pada Pasal 5, disebutkan mekanisme pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN atau PNS. Disebutkan pula syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut:

Pasal 5
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.

Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat bersedia menjadi PNS;

setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tampak dalam Pasal 5 ayat 6 disebutkan bahwa pegawai KPK tidak bersedia menjadi PNS, maka dapat beralih menjadi PPPK. Dengan kata lain mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selanjutnya ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN. Selanjutnya Biro SDM KPK akan memetakan kualifikasi Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Pasal 19
Berdasarkan identifikasi jenis dan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia memetakan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Hasil pemetaan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Penetapan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk penetapan formasi jabatan.
Penetapan formasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam penetapan Nomor Induk Pegawai.

Selanjutnya terkait pemberhentian pegawai KPK yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai ASN diatur dalam ketentuan Pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sebagai ASN karena:
a. meninggal dunia;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. permintaan sendiri secara tertulis.

Tata cara pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b tersebut diatas terdapat persayaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai KPK untuk dapat diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021.

Selanjutnya terkait Keputusan KPK yang merupakan Beskhiking yang masuk dalam ranah hukum administrasi negara telah dilakukan sesuai dengan AAUPB dan juga peraturan perundang-undangan yaitu Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, Ketiga, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena Keputusan KPK terkait dengan soal alih status pegawai KPK yang telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahkan dalam pengambilan keputusan tersebut juga dihadiri oleh Dewan Pengawas KPK, maka keputusan KPK yang bersifat kolektif kolegial tersebut merupakan keputusan yang sah secara hukum dan mengikat kepada adresat keputusan tersebut bagi para pegawai 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TMS) tersebut.

Secara lebih spesifik Keputusan Pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil assasment alih status pegawai KPK menjadi PNS yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara tidaklah bertentangan dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ketenttuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19 serta Pasal 23, meskpiun dalam Keputusan tersebut tidak disebutkan tentang jabatan struktural atau yg dipersamakan, tetap sbg Keputusan Tertulis (Schriftelijke) yg Sah (Rechtgedige), karena makna Isi dan Tujuan Keputusan tersebut tidak bertentangan dg Isi dan Tujuan Peraturan Per-UU-an, baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, serta Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena Keputusan Aparatur Negara, termasuk Pimpinan KPK telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merupakan keputusan yang sah dan mengikat sehingga harus selalu dianggap dan selaras dg prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya.

Terhadap pihak-pihak yang menganggap adanya kesalahan putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas adanya keputusan pejabat TUN tersebut, namun demikian syaratnya bahwa obyek putusan TUN yang dipermasalahkan tersebut sifatnya harus konkrit, individual dan final.

Kemudian terkait dengan adanya keberatan terhadap hasil assasment yang dilakukan oleh BKN RI, maka hal itu bukanlah menjadi kewenangan KPK untuk mengkaji kembali hasil assasment tersebut, karena KPK tidak melaksanakan proses assasment dimana KPK hanya sebagai Executioner Maker (User) dari hasil assasment dan oleh karenanya tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang hasil assessment BKN-RI.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini