Beranda Pemerintahan KemenPAN-RB: Penempatan Pegawai Harus Sesuai Kompetensi, Bukan Like and Dislike

KemenPAN-RB: Penempatan Pegawai Harus Sesuai Kompetensi, Bukan Like and Dislike

Asisten Deputi Pengembangan dan Kinerja Aparatur Negara pada Kemenpan-RB, Salman Sijabat

CILEGON – Asisten Deputi Pengembangan dan Kinerja Aparatur Negara pada KemenPAN-RB, Salman Sijabat berharap ke depan tidak ada lagi penempatan pegawai berdasarkan selera pimpinan atau like and dislike.

Menurutnya, penempatan pegawai di lingkungan pemerintah harus sesuai kompetensinya sehingga pegawai dalam bekerja lebih profesional.

“Kalau tidak punya kompetensi, ya jangan dipindahkan ke dinas yang bukan kompetensinya. Jadi pegawai juga bekerja secara profesional. Persoalan penempatan pegawai suka tidak suka, ke depan diharapkan tidak ada lagi, ke depan harus berdasarkan kompetensi. Jadi tidak ada kisruh,” ujar Salman kepada wartawan usai Acara Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yang dihelat oleh Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kota Cilegon, di Aula Setda II Cilegon, Selasa (31/7/2018).

Dikatakan bahwa, KemenPAN-RB saat ini mengeluarkan peraturan baru dalam mengatur kompetensi pegawai yakni melalu Permenpan 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Kata dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam melaksanakan rotasi atau mutasi jabatan juga harus mengikuti aturan tersebut.

“Sehingga tidak lagi berdasar suka tidak suka dalam penempatan pegawai, tapi sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi itu bukan hanya dilihat dari pendidikannya, tapi juga pengalaman kerja. Misalnya penempatan kepala bagian organisasi, ya harus berpengalaman di bagian organisasi. Bukan orang luar yang tiba-tiba muncul langsung menempati jabatan,” katanya.

Asda III Pemkot Cilegon, Dana Sujaksani menyatakan dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan sistem manajemen kepegawaian agar selaras dengan RPJMD dan Agenda Cilegon Berwibawa ada 4 pilar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yakni penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Penyusunan Evaluasi Jabatan, dan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.

“Kota Cilegon melalui Bagian Organisasi sudah menyelesaikan 3 dari 4 pilar acuan manajemen kepegawaian yakni analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan. Tinggal satu pilar, yakni standar kompetensi jabatan,” ujar Dana.

Dia mengatakan bahwa setiap instansi pemerintah harus menyususn Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Standar kompetensi jabatan merupakan acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan, uji kompetisi ASN, sistem informasi manajemen dan kelompok rencana suksesi (talent pool) bagi ASN,” ungkapnya.

Standar kompetensi jabatan juga jadi acuan promosi atau mutasi ASN. Usai mendapat informasi jabatan dari hasil analisis jabatan, pelaksanakan tugas-tugas dalam informasi jabatan memerlukan kompetensi tertentu.

“Kalau dulu standar kompetensi jabatan terpisah antara kompetensi manajerial dan kompetensi teknis, sekarang jadi satu kesatuan bersama kompetensi sosio kultural,” katanya.

Penyatuan tiga kompetensi itu berdasarkan Permenpan 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Dana menegaskan standar kompetensi jabatan tidak hanya digunakan pada level Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Tapi, digunakan untuk semua jabatan yaitu Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana serta jabatan fungsional,” imbuhnya.

Dalam penyusunan analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan yang baik, peran analis kepegawaian dan pejabat membidangi urusan kepegawaian sangat penting.

“Kepala perangkat daerah harus memberi perhatian terhadap mereka yang bertugas di bidang ini, karena output pekerjaan mereka ini akan digunakan oleh instansi dalam melakukan penataan manajemen ASN,” pintanya.

Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar kompetensi jabatan harus fokus. “Salah jika ada unit kerja yang menugaskan, misalnya tenaga kontrak untuk mengerjakan hal ini,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Udan Mustaqiem mengatakan bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan adalah kegiatan penting dan wajib dilakukan oleh setiap instansi pemerintah.

“Kita sengaja mengundang narasumber dari KemenPAN RB RI untuk memberikan pemahaman kepada kita secara utuh apa manfaat dan bagaimana mekanisme penyusunan standar kompetensi yang baik, agar bisa menjadi acuan dalam penyelenggaraan manajemen SDM di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” ucapnya.

Usai kegiatan sosialisasi, lanjut Udan, OPD diminta untuk membantu Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi dalam memetakan kompetensi teknis pada setiap jabatan di masing – masing OPD.

“Kami targetkan pada bulan Oktober 2018 dokumen SKJ sudah selesai tersusun, oleh karenanya kami minta kerja sama seluruh OPD untuk serius dalam penyusunan kompetensi teknis tiap jabatan yang ada di tiap OPD,” harapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News