Beranda Pemerintahan Mutasi Promosi ASN, Pemkot Cilegon Tunggu Regulasi Tuntas

Mutasi Promosi ASN, Pemkot Cilegon Tunggu Regulasi Tuntas

ilustrasi mutasi dan rotasi. (doc.google)

CILEGON – Rencana Pemkot Cilegon yang digadang-gadang akan melakukan mutasi dan promosi besar-besaran dalam waktu dekat masih terus menjadi trending topic, di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Belum adanya kepastian waktu, menyebabkan mutasi dan promosi tersebut semakin menjadi perbincangan hangat dan teka-teki di jajaran birokrasi.

“Sebelumnya memang santer ada kabar kalau mutasinya itu Jumat (3/5/2019), jadi pas puasa setelah libur itu orang (ASN) sudah masuk kerja dengan jabatan yang baru,” ungkap sumber, salah seorang ASN di lingkungan kerja Pemkot Cilegon, Selasa (30/4/2019).

Kabar santer lainnya, lanjut sumber tersebut, bahkan disebutkan sudah adanya salah seorang ASN yang telah menerima surat undangan untuk menjalani pelantikan di jabatan barunya. “Yah saya mikirnya mungkin dia (ASN penerima surat undangan pelantikan) kebetulan yang akan menjalani mutasi,” katanya.

Terpisah, Walikota Cilegon, Edi Ariadi masih enggan berkomentar banyak menyangkut dengan wacana mutasi tersebut. Edi lebih jauh bahkan membantah adanya surat undangan pelantikan yang beredar dan berdalih bahwa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) hingga saat ini masih bekerja.

“Jumat besok (mutasi)? Belum tentu, kan ada Golok Day, dua hari sampai Sabtu. Surat undangan (untuk pelantikan)? belum. Belum ada yang keluar. Demi Allah aja, demi apalagi?,” ujarnya.

Edi menuturkan, masih adanya penyusunan jabatan oleh Baperjakat membuat rencana mutasi pejabat eselon II, III dan IV serta promosi ASN dan pejabat eselon IV tersebut belum dapat terlaksana. “(Kerja Beperjakat) ya sudah 75 persen lah. Kan robah-robah ada orang yang ini orang yang itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Baperjakat Pemkot Cilegon Sari Suryati mengatakan belum adanya pelaksanaan mutasi dan promosi itu lantaran masih terkendala oleh adanya rencana penyesuaian OPD seperti di Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP).

“Ini kan ada juga kelembagaan yang harus diselesaikan, perdanya kan harus diselesaikan dulu. Seperti soal Permendagri yang Barjas (BPBJP), itu kan harus diselesaikan dulu, harus masuk ke Setda. Jadi kan tidak mungkin parsial, harus komprehensif, perdanya harus diselesaikan dulu, kemudian Disdukcapil izin Permendagrinya harus diselesaikan dulu. Termasuk perwal yang UPT-UPT, kalau masih di bawah kewenangan, perwal sudah selesai,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini