Beranda Hukum Kejari Tetapkan Kepala Dishub Cilegon Tersangka Kaitan Suap Pengelolaan Parkir

Kejari Tetapkan Kepala Dishub Cilegon Tersangka Kaitan Suap Pengelolaan Parkir

Kepala Dinas Perhubungan Cilegon, UDA saat akan digelandang oleh Kejari Cilegon ke Lapas Kelas II Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Kamis (19/8/2021) resmi menetapkan status oknum Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, UDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti dalam keterangan persnya mengungkap, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap UDA setelah tim penyidik Kejari secara bertahap memintai keterangan 15 orang saksi dan menemukan lebih dari dua jenis alat bukti.

“Setelah melalui mekanisme ekspose kami sepakat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan UDA, Kepala Dinas Perhubungan Cilegon aktif,” ungkap Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Muhammad Ansari.

Baca : Kejari Tingkatkan Status Perkara Hukum di Salah Satu OPD Cilegon

Atas dugaan perbuatannya itu, UDA disangkakan pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“UDA akan menjalani tahanan di Lapas Kota Cilegon selama 20 hari, sesuai dengan KUHAP dan syarat subyektif dan obyektifnya sudah kami penuhi karena ada kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri atau merusak alat bukti,” imbuhnya.

Diduga untuk keperluan pribadinya, UDA secara bertahap diduga telah menerima mahar dengan total Rp530 juta untuk SPTP di kawasan Pasar Kranggot. Penyidik bahkan telah turut memeriksa saksi berikut pemberi suap.

“Pemberi (suap dan gratifikasi) jelas sudah kami periksa, termasuk 15 saksi disertai alat bukti yang lain. Kami sudah memiliki dua atau lebih alat bukti dari saksi, alat bukti dari ahli dan alat bukti dari surat petunjuk,” tandasnya.

Baca Juga : Teka Teki OPD yang Dibidik Kejari Cilegon, Ini Kata Helldy

Pantauan BantenNews.co.id di lokasi, didampingi kuasa hukumnya, UDA yang mengenakan rompi merah tahanan Kejari digelandang ke Lapas Kelas II Cilegon dengan mobil tahanan setelah sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan sehat dan negatif dalam uji swab Covid-19.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini