Beranda Hukum Kejari Tingkatkan Status Perkara Hukum di Salah Satu OPD Cilegon

Kejari Tingkatkan Status Perkara Hukum di Salah Satu OPD Cilegon

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti didampingi pejabat Kejari saat memberikan keterangan pers. (Gilang)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Kamis (22/7/2021) ini secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan perkara hukum terhadap salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemkot Cilegon menjadi penyidikan.

Dalam keterangan persnya usai melaksanakan upacara secara virtual dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti belum membeberkan OPD yang dimaksud dan perkara hukum yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut.

“Sprindik-nya (surat perintah penyidikan) sudah saya tandatangani tadi pagi. Kalau sudah penyidikan, sebenarnya tidak apa-apa kalau kami buka, tapi saya tidak mau kalau OPD itu disebutkan malah akan menimbulkan kegaduhan di pemerintahan dan masyarakat Cilegon. Apalagi kita sekarang masih fokus dalam penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” ungkap Ely Kusumastuti.

Dikatakan Ely, penegakkan perkara hukum yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada nama OPD yang masih dirahasikan tersebut sudah dikoordinasikan antara pihaknya dengan Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

“Yang jelas ini adalah bentuk komitmen kami dengan Pemkot, saya dengan Pak Wali sudah sepakat mereformasi birokrasi, tidak ada yang salah dengan dinas, yang salah adalah oknumnya. Jika di situ ada oknum yang telah menyalahgunakan kewenangannya, menyalahi amanat, namanya reformasi birokrasi maka harus dibersihkan,” terangnya didampingi seluruh pejabat Kejari Cilegon.

Kendati status perkara sudah ditingkatkan, namun Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka dalam perkara hukum yang dimaksud.

“Yang pasti itu adalah salah satu dinas di Kota Cilegon, tapi belum dapat kami sebutkan nama dinasnya. Kami juga ingin membangun marwah dan wibawa penegakan hukum di Kota Cilegon, jadi kami tidak main-main. Kami ingin meredam supaya tidak ada kegaduhan, dan akan kami ungkap setelah masa PPKM selesai,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini