Beranda Hukum Kejari Kota Tangerang Kembalikan Duit yang Dibobol Kepala Cabang BJB

Kejari Kota Tangerang Kembalikan Duit yang Dibobol Kepala Cabang BJB

Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda menyerahkan duit hasil korupsi Kacab Bank BJB Tangerang. (Ist)

SERANG – Kasus pembobolan Bank BJB Cabang Tangerang menemui babak baru. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Serang memvonis Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki 5 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.

Rabu (255/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kemudian menyerahkan barang sitaan berupa uang sebesar Rp2.456.000.000. Barang eksekusi tersebut sebagai uang pengganti kepada BJB Kantor Cabang Tangerang.

Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengungkapkan, penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Tipikor Serang. “Jadi uang ini kita serahkan kepada Bank BJB sebagai penerima dari hasil eksekusi,” ungkap Erich, Rabu (25/5/2022).

Sebelumnya, terdakwa lainnya yang bersama-sama merencanakan pembobolan duit dari bank BJB Cabang Tangerang yakni Direktur PT Djaya Abadi Soraya Dheerandra Alteza Widjaya juga divonis 6,5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.

Dalam persidangan terungkap persekongkolan antara kedua terdakwa saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp4,5 miliar pada 2015 dengan menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.

Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar. Pada tahun yang sama, terdakwa Dheerandra kembali mengajukan pinjaman Rp4,2 miliar. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.

Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang yang juga Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan. Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.

Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp1 miliar. Kemudian oleh saksi Djuaningsih sebesar Rp2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp4,2 miliar.

Akibat kongkalingkong itu negera dirugikan. Kas bank BJB bobol miliaran rupiah. (You/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News