Beranda Hukum Terdakwa di Serang yang Bunuh “Teman Kencan Prianya” Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa di Serang yang Bunuh “Teman Kencan Prianya” Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Ropiudin menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: Audindra/Bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Ropiudin (31) penjara selama 16 tahun. Warga Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada ‘teman prianya’ bernama Maskin.

“Menyatakan terdakwa Ropiudin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata JPU Kejar, Selamet di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangan mengenai hal yang memberatkan, Selamet menilai akibat perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa Ropiudin tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dan perbuatannya dinilai dilakukan karena terpaksa.

“Terdakwa melakukan perbuatan karena terdorong sikap almarhum (Maskin) yang selalu mengajak melakukan perbuatan asusila sesama jenis,” tutur Selamet.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (19/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Serang, Selamet menjelaskan Ropiudin membunuh Maskin di Pantai Lagundi pada 10 Desember 2023.

Ropiudin telah merencanakan pembunuhan tersebut lantaran kesal kepada korban Maskin yang kerap memaksa berhubungan badan. Apabila tidak dituruti Maskin mengancam akan menyebarkan video CCTV mereka berdua kepadaa istri dan ibu terdakwa.

“(Maskin) mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada di rumah almarhum Maksin kepada isteri dan orangtua terdakwa dan terdakwa juga sudah berupaya untuk tidak berhubungan lagi dengan almarhum, namun almarhum tidak mau dan terus mengancam,” kata Selamet.

Baca juga: Diancam Sebar Video Hubungan Badan Sesama Jenis, Pria di Serang Bunuh ‘Teman Prianya’

Ropiudin kemudian membunuh Maskin di pantai tersebut dengan menebas leher terdakwa menggunakan golok yang sudah dibawa dari rumah sebanyak dua kali. Ia kemudian kabur dan membawa sepeda motor milik korban.

Sehari sebelumnya pada 9 Desember 2023, Ropiudin sebetulnya sudah kesal kepada korban karena mengajak dirinya ke pantai sampai dini hari. Padahal istrinya telah meminta dirinya agar pulang tidak kemalaman.

“Terdakwa kesal karena dengan sikapnya almarhum Maskin yang sering memaksa dan mengancam untuk mengikuti keinginannya sehingga terdakwa sama istri sering ribut,” imbuhnya.

Maskin juga diketahui kerap memberikan terdakwa Ropiudin pinjaman uang dan kerap memintanya untuk menemani menagih hutang ke orang lain. Ropi kerap diberi dan ditraktir makan oleh korban.

Sebagai balasannya, Ropiudin kerap dipaksa berhubungan badan dengan korban. Ropiudin yang telah muak mencoba lepas dari korban namun tidak bisa karena korban kerap mengancam.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News