Beranda Hukum Kejari Belum Tetapkan Tersangka Penyuap Kepala Dishub Cilegon, Ini Kata Praktisi

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Penyuap Kepala Dishub Cilegon, Ini Kata Praktisi

Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah menetapkan status tersangka hingga akhirnya menahan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, UDA terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp530 juta guna penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Kamis (19/8/2021).

UDA disangkakan pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan 20 tahun.

Namun demikian, dalam perkara tersebut Korps Adhyaksa belum mengungkap identitas pemberi suap sesuai dengan ketentuan pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 sehingga belakangan menuai tanda tanya.

“Konteks gratifikasi itu kan satu paket, ketika peristiwa utamanya itu ada unsur penyuapan, nah hukumnya dalam pasal 12 itu penyuapnya dulu yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana pun juga, (pemberi dan penerima suap-red) itu kan satu paket, atau ditetapkan secara bersamaan, karena pasal 12 dan pasal 5 itu juga satu paket,” ungkap Praktisi Hukum Cilegon, Bahtiar Rifai, Jumat (20/8/2021).

Bahtiar mengapresiasi keberanian Kejari dalam mengungkap perkara menyangkut benang kusut persoalan parkir di Kota Cilegon. Namun demikian, ia pun mempertanyakan teknis pengungkapan perkara untuk pemenuhan syarat administrasi konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

“Saya sih berpikir, Kejari sedang mengupayakan pengembangan aliran dana untuk lisensi izin parkir tersebut. Karena diyakni mungkin tidak hanya satu orang saja yang menerima suap. Saya rasa tinggal menunggu waktu saja siapa yang akan ditetapkan (status tersangka berikutnya-red) oleh Kejari. Kalau tidak ditetapkan, maka perkara ini batal demi hukum atau cacat administrasi, karena antar pasal 5 dan 12 itu satu paket yang tidak bisa dipisahkan,” terangnya.

Untuk diketahui, belum adanya penetapan status tersangka dalam perkara tersebut oleh Kejari Cilegon tak pelak juga menuai tanda tanya di banyak kalangan hingga ke beberapa laman grup di media sosial.

Baca : Kejari Tetapkan Kepala Dishub Cilegon Tersangka Kaitan Suap Pengelolaan Parkir

Dikonfirmasi terpisah, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Muhammad Ansari dalam keterangannya mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh lantaran masih fokus pada objek penerima suap dalam perkara tersebut.

“Karena yang kita lihat dari perkembangan penyidikan ini ada seorang abdi negara yang harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, malah dia diduga yang melakukan tindak pidana korupsi. Mengenai hal yang lainnya, semuanya masih dalam proses pengembangan penyidikan, karena kita pun harus menghormati hak-hak UDA, ada asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Mantan Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tangerang Selatan ini menjelaskan, dari sejumlah alat bukti yang sudah diamankan, Kejari selanjutnya akan kembali memeriksa UDA dalam status perkaranya sebagai tersangka.

“Untuk proses penyidikan setelah kita tetapkan tersangka ini, sesuai dengan hukum acara kita bagaimana penyidikan ini berjalan cepat namun terukur, maka minggu depan akan kita siapkan panggilan kepada para saksi dan untuk tersangka nanti kita jadwalkan,” katanya.

(dev/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini