Beranda Hukum Kasus Kredit Fiktif bjb Banten, Saksi Bongkar Rekayasa Kredit Rp10 Miliar

Kasus Kredit Fiktif bjb Banten, Saksi Bongkar Rekayasa Kredit Rp10 Miliar

Para saksi dihadirkan dalam sidang dugaan rekayasa kredit BJB Banten di PN Serang .(Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa dalam pengajuan kredit PT Aryando Sejahtera Abadi di Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Khusus Banten mengungkap rangkaian dugaan rekayasa.

Saksi Yoga Ardianto menyebut, rekayasa itu mencakup penggunaan perusahaan milik istrinya, pembuatan laporan keuangan fiktif, pengondisian survei lapangan, hingga pemalsuan tanda tangan dalam pencairan kredit.

Yoga mengungkap, praktik tersebut saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menurut dia, PT Aryando Sejahtera Abadi digunakan Budi Haryanto alias Budi Kancil untuk mengajukan kredit karena Budi mengalami kendala saat mengajukan kredit atas namanya sendiri.

“Alasan nama Budi kena BI Checking, jadi nggak bisa pengajuan dan saya kasih arahan. Tapi dia bilang, ‘Lu masa nggak yakin sama saya’,” kata Yoga saat memberi kesaksian pada siadng lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (8/10/2026).

PT Aryando sendiri berdiri pada 13 Februari 2018 dan tercatat sebagai perusahaan milik keluarga Yoga. Istrinya, Bela Sarita, menjabat direktur, sedangkan almarhumah Hj Mamah Marhamah tercatat sebagai komisaris.

Yoga saat itu bekerja sebagai direktur operasional di perusahaan milik Budi. Ia akhirnya mengizinkan Budi menggunakan PT Aryando untuk mengajukan kredit.

Namun, Yoga mengaku hanya menerima gaji Rp25 juta per bulan dari penggunaan perusahaan tersebut.

“PT Aryando dipinjam oleh Budi, menjanjikan banyak, tapi yang saya terima hanya gaji Rp25 juta per bulan,” ujarnya.

Proses pengajuan kemudian berjalan melalui Bank bjb Cabang Khusus Banten. Pada 19 Februari 2018, Yoga bertemu Account Officer Komersial bjb Nurul Fazrin.

Menurut Yoga, Nurul kemudian membantu menyiapkan surat permohonan kredit menggunakan komputer kerjanya. Jaksa sebelumnya menyebut Nurul bersedia membantu karena pernah menerima uang dan pinjaman dari Budi.

Rekayasa berlanjut pada laporan keuangan. Yoga mengatakan dokumen yang masuk dalam pengajuan kredit tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Tiga Bulan Terbaring, Balita Penderita Stunting di Kasemen Akhirnya Dapat Perawatan

“Untuk pengajuan ada laporan keuangan yang telah diaudit tahun 2019, tapi nyatanya baru diberikan 2018. Itu fiktif dibuat terdakwa Budi. Dia yang buat dan dikirim ke saya dan ditandatangani Pak Taufik. Seharusnya Pak Toni, itu laporan keuangan PT Aryando,” tutur Yoga.

Budi juga membuat laporan keuangan PT Aryando untuk 2016 dan 2017. Padahal, perusahaan tersebut baru berdiri pada Februari 2018.

Menurut keterangan Yoga, Budi merekayasa data dari perusahaan lain yang sebelumnya pernah digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan.

Kondisi fisik perusahaan juga tidak mendukung pengajuan kredit. Saat bjb melakukan on the spot (OTS) pada 2018, Yoga menyebut PT Aryando belum memiliki kantor, kendaraan, maupun peralatan proyek yang memadai.

“2018 cek OTS itu PT Aryando nggak ada bangunan PT-nya, dan tidak ada kendaraan roda empat atau aset, peralatan proyek juga tidak ada,” ungkapnya.

Meski kondisi perusahaan seperti itu, pembahasan kredit tetap berjalan. Yoga mengaku bertemu Manager Kredit bjb Cabang Khusus Banten Yadi, pimpinan cabang Sakti, dan Nurul Fazrin.

Dalam pertemuan tersebut, nilai kredit Rp10 miliar disebut sudah mengemuka.

“Saya ada bertemu manager kredit cabang Bank bjb Pak Yadi, dan ketemu pimpinan cabang bjb, Pak Sakti dan AO-nya Nurul Fazrin. Dan menyetujui Rp10 miliar itu, udah keluar angka dari pimpinan dan koordinasi ke AO-nya,” katanya.

Namun, Yoga menyebut Nurul sempat menyampaikan bahwa PT Aryando sebenarnya tidak layak memperoleh kredit Rp10 miliar.

Menurut Yoga, Budi kemudian mengarahkan pembuatan proyeksi pekerjaan dan dokumen pendukung agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan kredit.

“Yang dikatakan Nurul Fazrin bahwa sebenarnya PT Aryando Rp10 miliar nggak bisa. Terus kata saya gimana? Diperintahkan Pak Budi dan didiskusikan dan akhirnya dibuat proyeksi dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank bjb Bagi-bagi Hadiah untuk Pemenang Top Spender

“Diskusi itu inisiasi dari Pak Budi. Di dalam pertemuan itu menyiapkan administrasinya. Untuk proyeksinya juga dibuat Pak Budi,” lanjut Yoga.

Rekayasa juga menyentuh proses survei lapangan. Yoga menyebut seseorang bernama Yubi bjb mengaku sebagai pegawai PDAM ketika bjb melakukan OTS di Bandung.

“Ada Pak Yubi disuruh ngaku-ngaku jadi orang PDAM atas arahan terdakwa Budi ketika bjb datang OTS dengan terdakwa Nurul. Pengajuan nilainya Rp3 atau Rp5 miliar. Saat mengaku sebagai orang PDAM pakai baju hitam,” ungkapnya.

Yubi kemudian menandatangani sejumlah dokumen setelah survei berlangsung.

Yoga menilai survei tersebut tidak menjadi penentu utama pengajuan kredit karena pihak terkait tetap menganggap pekerjaan yang menjadi dasar pengajuan tersedia.

“Survey OTS itu karena pekerjaannya di Bandung, pengajuannya di PT. Ketika proyeksi pekerjaan ini sekalipun berbeda, pekerjaan itu diyakini tetap ada pekerjaan,” tuturnya.

Setelah proses pengajuan berjalan, bjb mencairkan kredit dalam dua tahap. Pencairan pertama berlangsung pada 26 Februari 2019 sebesar Rp2,6 miliar.

Yoga menyebut tanda tangan direktur dalam dokumen pencairan tidak dibuat oleh direktur sebenarnya.

“Pencairan ada dua tahap. Tahap pertama pada 26 Februari 2019 itu Rp2,6 miliar, tanda tangan direktur dipalsukan. Tapi bukan saya yang buat,” katanya.

Yoga juga mengaku pernah meminta Taufik, office boy di perusahaan Budi, menandatangani cek atas perintah Budi. Menurutnya, cek PT Aryando kemudian digunakan untuk kepentingan Budi.

“Saya menyuruh Taufik tanda tangan di cek itu atas perintah Budi. Direkturnya PT Aryando itu Bella. Akhirnya seluruh keperluan PT Aryando menggunakan cek untuk kebutuhan terdakwa Budi,” ujarnya.

Saksi Taufik dalam persidangan juga mengakui keterlibatannya dalam pemalsuan tanda tangan dan sejumlah dokumen.

“SPK itu saya palsukan, dan lainnya saya lupa, tapi tanda tangannya saya semua. Kemudian cek, surat kuasa dari bjb untuk ke PT Aryando,” kata Taufik.

Baca Juga :  Satu Orang Warga Menes Pandeglang Meregang Nyawa Usia Tenggak Miras Oplosan

Saksi Lina, yang ikut membantu administrasi pengajuan kredit, mengungkap penggunaan dana kredit juga tidak sepenuhnya untuk kepentingan PT Aryando.

“Uang itu kebanyakan digunakan untuk membiayai proyek lainnya. Kredit ini diajukan pakai SPK PDAM dan pada akhirnya diketik ulang. Sebagian ada digunakan untuk PDAM bukan milik Aryando, tapi punya Budi,” katanya.

Lina juga menyebut proses pencairan dana berjalan melalui koordinasi dengan para terdakwa. PT Aryando bahkan memberikan dua sertifikat atas nama Budi Haryanto sebagai agunan kepada bjb.

Masalah muncul ketika pembayaran kredit tidak berjalan penuh. bjb kemudian menagih kewajiban tersebut kepada Yoga dan Budi.

Bank juga melelang agunan yang mereka serahkan dalam proses kredit. Namun, setelah lelang, masih tersisa kewajiban sekitar Rp6,3 miliar.

“bjb sudah melakukan lelang agunannya. Agunannya pada saat dilelang sudah berhasil dilelang. Masih ada sisa yang dibayar sampai saat ini ada Rp6,3 miliar,” ungkap saksi.

Yoga mengaku menyesal karena memberikan akses kepada Budi untuk menggunakan perusahaan milik istrinya.

“PT Aryando ini kan punya istri saya yang dipinjam Budi. Ini cerobohnya saya dan saya jujur sempat ribut besar dengan istri saya. Saya ceroboh dan terlalu percaya sama orang,” katanya.

Perkara tersebut menjerat Budi Haryanto alias Budi Kancil dan Nurul Fazrin. Jaksa mendakwa keduanya bersama-sama merekayasa dokumen pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan PT Aryando Sejahtera Abadi di Bank bjb Cabang Khusus Banten.

Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian Bank bjb sebesar Rp8.702.482.852.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd