
Serang – Polda Banten bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten akhirnya angkat bicara terkait video viral seorang ibu asal Kopo, Kabupaten Serang menangis meminta keadilan.
Ibu tersebut menangis memohon keadilan atas dugaan pencabulan atau kekerasan seksual yang dialami anaknya yang masih di bawah umur. Polisi menegaskan, lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, bukan Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea menyebutkan peristiwa pencabulan terjadi di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.
“Tempat terjadinya dugaan persetubuhan atau pencabulan berada di Kecamatan Tanah Abang. Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Maruli, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Banten, Purwadi menjelaskan bahwa ibu korban sebelumnya datang mengadu ke kantor UPTD PPA Provinsi Banten.
Tim UPTD PPA bersama personel Unit PPA dan Subdit Renakta Polda Banten langsung memberikan pendampingan.
“Setelah menerima pengaduan resmi, tim UPTD PPA bersama pendamping dari kepolisian menjemput ibu dan korban di sekitar gerbang keluar Tol Cikande. Selanjutnya, kami mendampingi mereka ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi,” jelasnya.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban juga menjalani visum di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta, dengan pendampingan penuh dari tim UPTD PPA Provinsi Banten.
Selain mendampingi proses hukum, UPTD PPA Provinsi Banten terus memantau kondisi psikologis korban. Berdasarkan hasil monitoring, korban saat ini berada dalam pengasuhan dan perlindungan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang didirikan aktivis sosial Pratiwi Noviyanthi.
Tim Redaksi