Beranda Pemerintahan 512 Bidang Tanah Aset Pemkab Lebak Belum Bersertifikat

512 Bidang Tanah Aset Pemkab Lebak Belum Bersertifikat

Sekretaris BKAD Lebak, Agung Budi Santoso saat diwawancara wartawan,/Aldo Marantika/Bantennews.

LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih menghadapi persoalan pengamanan aset tanah. Dari 1.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkab Lebak, sebanyak 512 bidang atau 27,25 persen belum mengantongi sertifikat.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso mengatakan, hingga September 2026 baru 1.367 bidang yang telah bersertifikat.

“Yang sudah bersertifikat ada 1.367 bidang, sementara yang belum bersertifikat sebanyak 512 bidang,” kata Agung kepada BantenNews.co.id, Kamis (1/10/2026).

BKAD mencatat proses sertifikasi tahun ini memang bergerak lebih cepat. Hingga akhir September 2026, sebanyak 129 bidang tanah telah bersertifikat, melampaui target tahunan sebanyak 70 bidang.

Namun, capaian tersebut belum menyelesaikan persoalan utama. Pemkab Lebak masih harus menuntaskan sertifikasi ratusan bidang tanah yang belum memiliki kepastian hukum.

Agung menyebut sejumlah kendala menghambat proses sertifikasi. Salah satunya penandatanganan batas tanah dengan pemilik lahan yang berbatasan, terutama ketika pemilik tinggal di luar Lebak atau bidang tanah berbatasan dengan lahan berstatus HGU maupun HGB.

Persoalan lain muncul pada aset yang belum memiliki pengamanan fisik. Sejumlah bidang belum memiliki patok atau pagar sehingga petugas kesulitan memastikan batas tanah di lapangan.

“Penunjukan batas tanah untuk tanah yang belum dilakukan pengamanan secara fisik, berupa pemasangan tanda batas seperti patok atau pagar, serta keterbatasan dokumen tanah atau riwayat perolehan tanah juga menjadi faktor penghambat,” ujarnya.

Untuk mengejar penyelesaian 512 bidang tersebut, BKAD Lebak akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Pemkab juga meminta seluruh perangkat daerah membantu pengamanan aset melalui penataan administrasi, pengamanan fisik, dan aspek hukum.

“Ini bagian dari upaya kita dalam mengamankan aset negara yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Lebak,” kata Agung.

Baca Juga :  Bupati Serang Beri Penghargaan Puluhan Wajib Pajak Daerah

BKAD menargetkan seluruh aset tanah Pemkab Lebak yang belum bersertifikat dapat diselesaikan pada tahun berikutnya. Sertifikasi diperlukan untuk memperjelas status kepemilikan sekaligus menekan potensi sengketa aset daerah.

Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd