KAB. TANGERANG — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak DPRD Kabupaten Tangerang menelusuri data siswa di seluruh satuan pendidikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membongkar dugaan manipulasi data siswa dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PKBM Indonesia Negeriku.
Mahasiswa menyuarakan tuntutan itu saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (26/8/2026). GMNI meminta DPRD tidak membatasi penelusuran hanya pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), tetapi juga memeriksa sekolah negeri.
Salah seorang peserta aksi, Galih Kurniawan, menyebut dugaan keberadaan siswa fiktif atau siswa siluman harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan pengelolaan data pendidikan secara lebih luas.
“Data siswa siluman di Kabupaten Tangerang tidak hanya perlu ditelusuri di PKBM, tetapi juga di sekolah negeri,” ujar Galih dari atas mobil komando.
GMNI mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Mahasiswa meminta para wakil rakyat memanggil pihak terkait, memeriksa data secara terbuka, dan memastikan tidak ada manipulasi jumlah siswa untuk kepentingan anggaran.
Galih mengaku memiliki informasi mengenai sekolah tingkat SMA yang diduga memanipulasi jumlah siswa. Ia menilai kemungkinan praktik serupa juga perlu menjadi perhatian di tingkat SD dan SMP.
“Kami minta pihak DPRD untuk melakukan penelitian dan pengecekan secara jujur,” tegasnya di hadapan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub.
Selain persoalan data siswa, GMNI membawa sejumlah tuntutan lain. Mereka menyoroti alih fungsi lahan, pengelolaan aset daerah, kompensasi petani, dan pembangunan infrastruktur pertanian. GMNI juga meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Mahasiswa turut menyampaikan tuntutan nasional, yakni mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan DPRD Kabupaten Tangerang Yakub mengatakan pimpinan dan anggota DPRD akan membahas seluruh tuntutan GMNI. DPRD berjanji menyampaikan hasil pembahasan dalam delapan hari sesuai kesepakatan bersama mahasiswa.
Namun, Yakub belum memberikan kepastian terkait desakan pemeriksaan data siswa. Ia meminta semua pihak berhati-hati dan terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi.
“Kita harus cek dulu, belum tahu kebenarannya seperti apa,” tandasnya.
Desakan GMNI muncul setelah Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOP.
Penyidik menduga tersangka memanipulasi data siswa untuk mengajukan pencairan dana pendidikan selama tiga tahun anggaran.
Kejari mencatat dugaan kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp2.506.740.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan data siswa yang PKBM ajukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Banyak nama yang tercantum dalam pengajuan tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana data dalam sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Sepanjang 2023 hingga 2025, PKBM Indonesia Negeriku mengajukan 1.627 data siswa. Namun, penyidikan Kejari menemukan hanya 28 siswa yang benar-benar aktif. Dengan demikian, terdapat 1.599 data siswa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil.
Pada 2023, PKBM tersebut mengajukan 535 siswa dan memperoleh alokasi BOP sebesar Rp813,05 juta. Kejari menemukan hanya tujuh siswa aktif.
Pada 2024, jumlah siswa dalam pengajuan naik menjadi 581 orang dengan alokasi BOP Rp908,83 juta. Namun, hanya 13 siswa yang aktif.
Kemudian pada 2025, PKBM mengajukan 511 siswa dan menerima alokasi BOP Rp822,14 juta. Penyidik menemukan hanya delapan siswa yang aktif.
“Fakta riil hanya delapan siswa aktif,” ujar Teddy dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Kasus tersebut kini memicu desakan agar DPRD dan pemerintah daerah tidak hanya menunggu hasil penyidikan. GMNI meminta penelusuran data siswa dilakukan lebih luas untuk memastikan tidak ada praktik manipulasi serupa di lembaga pendidikan lain di Kabupaten Tangerang.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
