KAB. TANGERANG — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menata kabel fiber optik dari jaringan udara ke bawah tanah memunculkan dilema bagi pelaku usaha internet.
Para penyedia layanan internet skala kecil dan menengah mengaku terbebani biaya investasi besar jika seluruh kabel wajib ditanam di bawah tanah.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Provinsi Banten, Syarifudin mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah merapikan kabel semrawut demi keselamatan dan estetika kota.
Namun, ia meminta pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan finansial pelaku usaha kecil.
“Tidak semua harus turun bawah tanah. Yang di udara juga bisa kita rapikan. Karena investasi fiber optik itu tidak murah kalau semuanya harus ditanam bawah tanah,” ujar Syarifudin usai rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (21/5/2026).
Syarifudin menjelaskan, mayoritas anggota APJII merupakan ISP skala kecil dan menengah dengan modal terbatas. Kondisi itu berbeda dengan operator besar yang lebih siap menanggung biaya pembangunan jaringan bawah tanah.
“Kalau dipaksa turun bawah tanah, pelanggan bisa hilang dan usahanya bisa tutup,” tegasnya.
Menurut dia, solusi paling realistis yakni menerapkan sistem berbagi infrastruktur antarpenyelenggara jaringan agar biaya pembangunan tidak ditanggung sendiri-sendiri.
Saat ini, biaya penanaman kabel bawah tanah mencapai sekitar Rp75 ribu per meter. Nilai tersebut dinilai sangat berat bagi pelaku usaha kecil di sektor telekomunikasi.
“Per meter itu sekitar Rp75 ribu. Sangat memberatkan teman-teman UMKM,” katanya.
APJII bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) kini mencoba skema satu jalur untuk beberapa kabel sekaligus. Dengan cara itu, biaya bisa ditekan hingga sekitar Rp22 ribu per meter.
“Kalau satu jalur dipakai bersama tiga sampai empat kabel, biayanya bisa turun jadi sekitar Rp22 ribu per meter. Tapi itu tetap besar karena hitungannya per meter. Satu kilometer saja sudah puluhan juta,” ungkapnya.
Selain soal biaya, APJII juga menyoroti regulasi daerah yang dinilai tertinggal dari perkembangan industri telekomunikasi.
Menurut Syarifudin, DPRD Kabupaten Tangerang mengakui aturan yang ada masih mengacu pada perda lama sejak 2009.
“Perdanya masih abu-abu dan harus segera direvisi supaya sesuai dengan kondisi industri telekomunikasi sekarang,” ujarnya.
Meski menghadapi tantangan besar, APJII memastikan tetap mendukung program penataan kabel fiber optik selama kebijakan tersebut tidak mematikan pelaku usaha kecil.
“Program penataan tetap kami dukung. Tapi pemerintah juga harus memikirkan kemampuan investasi UMKM penyelenggara internet,” tandasnya.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
