
SERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang mulai terungkap di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membeberkan dugaan pungutan di luar tarif resmi hingga pembagian uang Rp200 juta kepada tiga pejabat dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (28/9/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa menghimpun uang tambahan dari masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus layanan pertanahan. Uang tersebut tidak masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi para terdakwa kelola dan bagikan melalui mekanisme internal.
Perkara ini melibatkan enam terdakwa. Mereka antara lain mantan Kepala Kantah Kota Serang periode 2024-2026 Taufik Rokhman, Pit Gunawan, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022-2023 Ahmad Munardi alias Ase, Deni Marzuki, Ade Kusnandar, dan Gunawan Wibisana.
Jaksa menyebut, Taufik memiliki peran dalam menentukan kebutuhan dana yang harus dipenuhi bawahannya. Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Seksi Survei dan Pemetaan kemudian menghimpun dana tersebut melalui pungutan tambahan.
“Terdakwa menentukan besaran kebutuhan dana yang harus dipenuhi dan pemenuhannya terutama bersumber dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan,” kata Kajari Serang Dado Achmad Ekroni saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah.
Menurut jaksa, para terdakwa menggunakan uang pungutan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kegiatan keagamaan, tunjangan hari raya, peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang hingga operasional kantor.
Jaksa juga mengungkap permintaan dana Rp80 juta dari masing-masing dua seksi pada Januari 2026 untuk membayar sewa gedung Kantah Kota Serang. Pada 11 Februari 2026, kedua seksi kembali diminta menyediakan masing-masing Rp19 juta untuk kegiatan munggahan.
Pada 26 Februari 2026, kedua seksi kembali diminta menyediakan masing-masing Rp35 juta untuk kegiatan buka puasa bersama di Pondok Pesantren Al Fathoniyah, Tembong, Kota Serang.
Jaksa juga menemukan dugaan penggunaan uang pungutan untuk kepentingan pribadi Taufik. Sekitar 25 Februari 2026, Taufik disebut meminta Rp35 juta kepada Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Federico Aditya Pasha.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Gilang Firman Nugraha. Gilang mentransfer uang tersebut ke rekening Taufik dalam dua kali transaksi, masing-masing Rp20 juta dan Rp15 juta.
“Sebagian diterima oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, yaitu sekitar tanggal 25 Februari 2026 terdakwa meminta disediakan uang sebesar Rp35 juta, yang kemudian dipergunakan oleh terdakwa untuk biaya operasi mata,” kata jaksa.
Di Seksi Survei dan Pemetaan, jaksa menduga pemohon pengukuran tanah harus membayar pungutan tambahan Rp500 per meter persegi di luar tarif resmi PNBP.
Jaksa juga menyebut adanya pemotongan 30 persen terhadap honorarium petugas ukur.
Petugas kemudian mengumpulkan uang tersebut sebelum menyerahkannya kepada kepala seksi. Para pejabat mengelola dan membagikan uang itu untuk memenuhi kebutuhan yang ditentukan kepala kantor serta membagikannya kepada pihak yang terlibat.
Praktik serupa, menurut jaksa, berlangsung di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang secara bergantian dipimpin Ahmad Munardi dan Deni Marzuki.
Besaran pungutan berbeda berdasarkan jenis layanan. Balik nama dikenai tambahan Rp200 ribu hingga Rp350 ribu. Perubahan hak mencapai Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per pemohon.
Untuk pemecahan, pemisahan, dan penggabungan sertifikat, pemohon membayar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per bidang tanah. Pengecekan sertifikat dikenai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sedangkan roya mencapai Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.
Jaksa menyebut pemohon dan PPAT tetap membayar karena khawatir petugas memperlambat atau mempersulit layanan.
“Para pemohon menyerahkan sejumlah uang dimaksud karena merasa terpaksa sehingga apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, permohonan pelayanan pertanahan yang sedang maupun yang akan diajukan selanjutnya akan dipersulit, diperlambat, atau tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya,” ujar jaksa.
Jaksa juga membongkar pembagian uang Rp200 juta yang berasal dari salah satu permohonan pemecahan bidang tanah pada Desember 2025.
Menurut dakwaan, Haris Sobirin menerima uang tersebut sebelum melaporkannya kepada Deni Marzuki selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Deni dan Haris kemudian membagi uang Rp200 juta tersebut. Taufik mendapat Rp100 juta, Deni Rp60 juta, sedangkan Haris memperoleh Rp40 juta.
Haris dan Deni kemudian mendatangi ruang kerja Taufik untuk menyerahkan uang tunai Rp100 juta yang menjadi bagian kepala kantor.
Jaksa menegaskan biaya taktis tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Biaya taktis yang dipungut dari para pemohon maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan tidak disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” kata jaksa.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pungutan dan mengelola uang di luar mekanisme resmi keuangan negara. Taufik juga disebut ikut menentukan kebutuhan dan penggunaan dana yang bawahannya himpun.
Atas dugaan tersebut, para terdakwa menghadapi dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd