Beranda Hukum “Kaki Tangan” Gembong Narkoba di Lapas Cilegon Divonis Berbeda

“Kaki Tangan” Gembong Narkoba di Lapas Cilegon Divonis Berbeda

Suasana persidangan kasus narkoba jaringan internasional yang dikendalikan napi di Lapas Klas III Cilegon. (Wahyu/Bantennews)

SERANG – Para kaki tangan gembong narkoba internasional Adam yang tengah mendekam di Lapas Klas III Cilegon dijatuhi hukum maksimal. Meski badannya di dalam jeruji besi, Adam leluasa menggunakan ponsel dan menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas Cilegon.

Empat kaki tangan Adam, yakni Akbar alias Ambang, Darwis, Mirnawati alias Mimi, dan Candra Okto Libya dijatuhi vonis berbeda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai oleh Heri Kristijanto menjatuhkan vonis penjara kepada kurir narkoba Akbar karena terbukti bermufakat jahat menjadi kurir narkoba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun kurungan badan.

Di pengadilan yang berlangsung daring tanpa menghadirkan terpidana tersebut, penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon pikir-pikir.

Kepada kurir lain bernama Candra Okto Libya, Hakim Heri menjatuhkan pidana seumur hidup. Jaksa dan penasihat hukum pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Terdakwa lain yakni Darwis dan Mirnawati alias Mimi, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara. Baik JPU dan penasihat hukum pikir-pikir.

Perbuatan keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU. R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU. R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Muhammad Adam alias Adam (48), akan menjalani divonis pada persidangan berikutnya. Adam merupakan terpidana 20 tahun penjara atas kasus yang sama.

Ia dituding mengendalikan peredaran 45 kilogram sabu-sabu dan 41 ribu pil ekstasi dari balik Lapas Klas III Cilegon. Anehnya, terpidana narkoba tersebut dapat leluasa menggunakan ponsel untuk menjalankan bisnis narkoba jaringan internasional.

Adam dijerat dakwaan berlapis oleh JPU Kejari Cilegon. Warga Batam, Kepulauan Riau itu didakwa primer melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang yang sama.

Penyelundupan narkoba itu bermula pada Senin 12 Agustus 2019 sekira pukul 18.30 WIB. Adam yang tengah mendekam di Lapas Klas III Cilegon menghubungi Akbar melalui telepon genggam. Adam meminta Akbar mengambil mobil Toyota Hilux silver bernopol B 9807 SBB dari RUM (buron).

Mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu ada di Kuala Sungai Akar Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Akbar diminta membawanya ke Jakarta. Tetapi, Akbar hanya menyanggupi membawa mobil tersebut hingga Jambi.

Pada Selasa (13/8/2019), Adam kembali menghubungi Akbar. Dia menanyakan keberadaan Akbar. Akbar yang baru sampai di Kota Jambi diperintahkan untuk meletakkan karung berisi 31.439 butir pil ekstasi dalam kamar di sebuah rumah di Jalan Walisongo, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Adam kembali menghubungi Akbar agar mencari tas ransel besar untuk diisi ekstasi. Tak lama, Akbar menghubungi Adam telah berada di Hotel Abadi Suite. Atas arahan Adam, tas berisi ekstasi itu ditinggal Akbar di kamar 903. Selanjutnya menitipkan kunci kamar 903 kepada resepsionis karena ada orang lain yang akan mengambil tas.

Pada Selasa (13/8/2019) malam, Adam kembali menghubungi Akbar. Adam memerintahkan Akbar mengirim mobil yang di dalam ban serepnya berisi 20,8 kilogram (kg) sabu-sabu untuk dibawa ke Pal 10 Simpang Lampu Merah, Kota Jambi. Di lokasi itu, orang suruhan Adam bernama Mirnawati alias Mimi telah menunggu. Mobil itu rencananya akan dibawa oleh Mimi ke Jakarta.

Sekira pukul 22.00 WIB, Adam dihubungi Mirnawati alias Mimi untuk memberitahukan mobil sudah diterima dari tangan Akbar.

Adam kemudian meminta Mimi menemui Candra Okto Libya. Jumat (16/8/2019), Adam mendapat informasi Mirnawati disergap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Adam kemudian membuang ponselnya untuk menghilangkan jejak. Namun, Selasa (20/8/2019), petugas BNN tetap mendatangi Adam di Lapas Klas III Cilegon. Adam diperiksa atas dugaan mengendalikan peredaran narkotika golongan satu. Demikian sepak terjang Adam mengendalikan narkoba dari dalam Lapas Klas III Cilegon. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini