Beranda Hukum Sah! PT Datong Lightway di Jawilan Buang Limbah B3 Sembarangan

Sah! PT Datong Lightway di Jawilan Buang Limbah B3 Sembarangan

PT Datong Lightway International Technology. (Net)

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan PT Datong Lightway International Technology yang berlokasi di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Kelurahan Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang terbukti membuang limbang tanpa izin.

“Menyatakan Terdakwa, PT. Datong Lightway International Technology yang diwakili oleh pengurusnya, yakni Andy Abas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin’ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” dikutip Bantennews.co.id dari laman Mahkamah Agung dengan nomor Putusan PN Serang 89/PID.SUS/2024/PN SRG.

Selain menyatakan bersalah, PT Datong harus membayar denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayar maka aset dan harta perusahaannya dirampas. Putusan itu dibacakan pada Kamis (2/5/2024) lalu.

PT Datong melanggar semua unsur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 huruf (a) juncto Pasal 118 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena melakukan dumping limbang ke lingkungan tanpa izin.

“Dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tulis putusan.

Adapun Majelis hakim yang memimpin sidang yaitu Nelson Angkat dan hakim anggota Hendir Irawan bersama Aswin Arief. Dalam putusan menyebutkan produksi PT Datong yaitu pembuatan logam dasar bukan besi dengan hasil produk ingot timah hitam. Produk itu menghasilkan limbah berupa suldge atau limbah cair hitam yang masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Kemudian, pada 12 sampai 16 September 2023 Tim Pengawasan Lingkungan Hidup dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) mendapati limbah cair hitam itu dibuang pada areal terbuka di belakang perusahaan.

“Slag hitam tersebut seharusnya ditempatkan dalam TPS/tempat yang tertutup, tetapi ini ditempatkan dalam area yang terbuka (kemudian). Tidak melakukan uji emisi (dan) tungku peleburan seharusnya mempunyai suhu diatas 1.200 derajat celsius, ini hanya memilki suhu 600 derajat celsius,” tulis putusan.

Padahal, PT Datong memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang berizin. Tapi, saat tim PPHLHK datang TPS tersebut tidak digunakan dan limbah yang dibuang di tempat terbuka itu sudah dibuang di situ selama dua bulan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News