Beranda Hukum Jadi Keluhan Masyarakat Polisi Gencar Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Jadi Keluhan Masyarakat Polisi Gencar Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang makin gencar menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong karena dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lain, Kamis (16/5/2024).

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan aduan dari masyarakat yang terganggu oleh pengendara yang menggunakan knalpot racing. Oleh sebab itu, pihaknya mengintensifkan penertiban terhadap knalpot racing.

“Karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis sebagaimana tertuang di pasal 285 ayat (1) undang-undang lalulintas dan angkutan jalan disitu ada standar penggunaan knalpot,” kata Fery.

Ia berharap dengan banyaknya kegiatan penerbitan knalpot racing masyarakat bisa sandar dengan sendirinya dan lebih menghargai warga dan para pengguna jalan yang merasa terganggu.

“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat saat ini kami sedang gencar melakukan penindakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis, karena ini sangat menggangu masyarakat terutama pada saat pelaksanaan ibadah atau jam istirahat. Knalpot yang boleh tentunya yang sesuai dengan pabrikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini Satlantas sudah melakukan sosialisasi baik ke masyarakat langsung atau ke penjual knalpot racing agar tidak menjual dan menggunakan knalpot racing jika tidak sesuai dengan peraturan.

“Kami melaksanakan upaya melalui unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) dengan mendatangi dan berikan imbauan supaya knalpot racing dijual sesuai dengan peruntukannya contoh untuk balapan atau event resmi,” terangnya.

Bahkan Fery mengaku akan memberikan sanksi yang lebih tegas jika tidak ada efek jera dan pengendara masih menggunakan knalpot brong di jalanan.

“Sanksinya kami kenakan tilang selanjutnya knalpotnya kami minta dicopot dan langsung dihancurkan oleh pemiliknya. Apabila ini tidak menimbulkan efek jera kami akan berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan agar diberikan denda maksimal atau lebih dari biasanya,” tegasnya. (Med/Red)

Baca Juga :  Pemkab Pandeglang Didesak Tutup Tempat Hiburan Malam di Carita

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News