Beranda Opini Jurnalisme Kuning Bentuk Krisisnya Moral Kuli Tulis Negeri

Jurnalisme Kuning Bentuk Krisisnya Moral Kuli Tulis Negeri

Ilustrasi - foto istimewa

Oleh: Mohammad Rafli Syahputra | Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana

Pers telah menikmati posisi terhormat dalam pemerintahan sehingga wajib menjalankan fungsi-fungsi nya sebagai pilar ke-empat demokrasi. Pers menjadi bagian penting dalam sistem sosial yang berkaitan dengan relasi pers dengan politik. Dengan relasi ini akan memudahkan khalayak dalam memahami akhir dari artikulasi informasi yang ada.

Namun, bukan berarti pers tak memiliki kekurangan. Hiruk pikuk dunia pers tidak jauh dari kompetisi ketat membuat wartawan menggunakan jalan pintas untuk berita yang manis. Hal ini ditetapkan sebagai jurnalisme kuning (yellow Journalism) dimana Pelaku jurnalis kuning yang selalu membuat konten eksplisit dengan makna sempit. penekanan pada gaya jurnalisme ini mengusung headline berita yang berhubungan dengan human interest (sensasional). Seperti hiperbola dalam bahasa, warna yang mencolok serta dokumentasi jurnaslistik yang mengundang emosional pembaca.

Jurnalis kuning bertujuan meningkatkan penjualan namun banyak sekali penyalahgunaan gaya tersebut berujung mengubah arus utama kaidah jurnalistik yang ada. terkesan tidak beretika dan tidak profesional walaupun Semua tergantung bagaimana kepentingan media tersebut. perkara jurnalisme kuning ini menjadi salah satu gaya jurnaslisme berujung pemburukan makna. Orientasi yang digubris isi beritanya ditekan dengan hal sensasional, bahkan wawancara dan ceritanya berpotensi palsu kredibilitasnya.

Slogan ‘Bad News si Good News’ adalah 1 kalimat dengan 2 sisi yang berbeda. Bad news bagi pihak yang mengalami musibah dan Good News bagi pihak media. Menurut teori Kultuvasi bahwa berita yang tampil di media adalah berita nyata di sekitar kita. namun, tidak melupakan batasan-batasan moral yang berlaku.

Pembahasan moral/etika kembali lagi pada hati nurani setiap individu. etika disebut sebagai kode etik wartawan Indonesia. etika secara komperhensif dimaknai sebagai pegangan norma-norma moral untuk mengatur tingkah laku pribadi. Etika juga mengajarkan perbedaan hal baik dan buruk di masyarakat.

Sementara dengan hati nurani sebagai penghayatan dari tingkah laku baik atau buruknya seorang individu sebagai sebuah perintah yang muncul dari alam bawah sadar yang peka akan sesuatu. Hati nurani adalah cerminan diri seseorang. pergeseran moral yang terjadi karena penyakit yang biasanya menimpa setiap individu yaitu iri dengki dan dendam. Maka perlunya meengingat Tuhan agar meminmalisir sifat seperti itu.

Hati nurani bersifat personal dan suprapersonal. Sifat personal berkaitan erat dengan kepribadian manusia itu sendiri karena tidak mungkin manusia memiliki hati nurani yang sama persis. dan suprapersonal yaitu suara hati seakan-akan kita menjadi pendengar. seperti dalam pandangan agama sebutan hati nurani sebagai suara Tuhan. Hati nurani memiliki eksistensi yang tidak lepas dengan keberadaan manusia yang memiliki kesadaran. Artinya manusia dapat mengevaluasi dirinya sendiri.

secara fungsional, etika dan hukum pers sudah terbentuk dengan adanya dewan pers dan Komisi Penyiaran Indonesia. namun jika dipandang dari sisi regulasi, seperti kode etik wartawan Indonesia (KEWI), UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (PPP-SPS). Namun, regulasi tersebut dalam pers Indonesia tidak secara penuh menyelesaikan persoalan etika yang ada.

Etika dan hati nurani adalah hal yang erat hubungannya. Keterkaitan hal ini menjadi sangat krusial dimana etika terbentuk dengan hati nurani. tidak hanya dibahas dalam regulasi, namun kembali lagi setiap individu dalam menggunakan etika dan hati nurani.

Selain kurangnya Etika dan hati nurani. Jurnalistik kuning bertentangan dengan teori tanggung jawab sosial dimana peran pers seharusnya menjaga hak-hak perorangan atau masyarakat serta menyajikan hiburan yang baik bukan membuat pelik. Oleh karena itu, saat bertugas jurnalis harus merasa diawasi Institusi saat bekerja dan juga Tuhan. Agar senantiasa jujur dalam melakukan tanggung jawabnya sebagai salah satu pilar demokrasi.

Refrensi

Mulyono, S.H. (2020). Pengantar Teori Pers Tanggung Jawab Sosial. Jurnal Ilmiah Indonesia, 1-5.

https://www.kompasiana.com/eliasdengah/5de798a2097f36641e02b002/hati-nurani-memutuskan-secara-baik-dan-benar

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini