Beranda Pemerintahan Jelang Lebaran Dishub Lebak Mulai Berlaku Penyesuaian Tarif Angkutan, Ini Besarannya

Jelang Lebaran Dishub Lebak Mulai Berlaku Penyesuaian Tarif Angkutan, Ini Besarannya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, mulai memberlakukan penyesuaian angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP),  Angkutan Kota (Angkot), dan Angkutan Desa (Angdes)

LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, mulai memberlakukan penyesuaian angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP),  Angkutan Kota (Angkot), dan Angkutan Desa (Angdes). Penyesuaian tarif antara 15 hingga 25 persen tergantung jarak tempuh. Penyesuaian tarif ini diberlakukan pada 29 Mei 2019.

Kepala Bidang Angkutan, Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak, Dudi Mulyadi mengatakan, penyesuaian tarif ini berdasarkan Surat Edaran bernomor 550/I.679-Dishub/V/2019 tentang Penentuan Tarif Angkutan Lebaran 2019.

“Tarif angkutan Lebaran mulai berlaku H-7 sampai dengan H+7 Lebaran atau tanggal 29 Mei-12 Juni 2019,” kata Dudi Mulyadi, Selasa (28/5/2019).

Dari 30 lintasan trayek Angdes, Dudi Mulyadi menjelaskan rata-rata kenaikannya Rp5.000. Sisanya bervariasi, seperti trayek Terminal Kadu Agung-Gunungkencana naik Rp10.000, dari sebelumnya Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu, trayek Cikotok naik Rp25.000 menjadi Rp Rp75 ribu. Sementara untuk tarif angkot kenaikannya Rp3.000.

“Jika terjadi penyimpangan tarif yang dilakukan pengusaha dan awak angkutan bisa dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan trayek,” jelas Dudi.

Sementara itu, Kasi Angkutan Dishub Kabupaten Lebak, Jayawinata menambahkan, jika masyarakat mengalami atau menemukan oknum sopir meminta tarif melebihi batas untuk segera melaporkan kepada petugas Dishub Lebak dengan mencatat nomor polisi berikut jurusannya. Itu guna menindaklanjuti yang dapat merugikan pemudik bisa segera ditindak.

“Dalam surat edaran juga diberikan nomor aduan. Jadi diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengalami hal tersebut,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan penyesuaian tarif, salah seorang penumpang angkutan umum di Terminal Mandala, Ujang mengaku, sudah menjadi hal biasa setiap arus mudik akan ada kenaikan tarif. Namun, kebijakan tersebut kerap tidak di indahkan oleh sopir. Mereka (sopir-red) masih menaikan tarif diatas kewajaran.

“Saya meminta kepada petugas Dishub tidak hanya memberikan himbauan melalui surat edaran saja, untuk mencegah terjadinya kenaikan tarif yang tidak wajar dari oknum sopir maka petugas harus menyediakan posko dibeberapa tempat untuk jalur Rangkasbitung – Lebak Selatan,” pungkasnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini