Beranda Hukum Kejari Cilegon dan Pengacara Kompak Terima Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

Kejari Cilegon dan Pengacara Kompak Terima Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengatakan pihaknya menerima vonis terpidana RM Aryo Maulana Bagus atas kasus pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dengan kerugian negara Rp23,6 miliar.

Kejari menerima putusan tersebut walau pun vonis hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa. Mereka menunggu sampai detik akhir batas pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten hingga pukul 17.00 WIB pada Rabu (25/4/2024) kemarin dan juga menunggu sikap kuasa hukum terpidana Aryo apakah akan banding atau tidak.

“Kami terima putusan kang,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Feby Gumilang kepada BantenNews.co.id.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Aryo, Cahaya Wati mengatakan kliennya juga memutuskan untuk menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding ke PT Banten. “Aryo tidak mengajukan banding mas. Kalau alasannya kita tidak tahu kenapa mas,” kata Cahaya.

Diketahui sebelumnya, RM Aryo Maulana Bagus telah divonis 4 tahun penjara dan dinilai terbukti terlibat melakukan korupsi pengadaan kapal tunda untuk menambah armada PT PCM. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang menuntut Aryo pidana penjara 3 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Aryo juga didenda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp18 miliar, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Aryo terbukti bersalah karena uang pembayaran termin I dan II yang ditransfer PT PCM ke PT Am Indo Tek milik terpidana Aryo sebesar Rp23,6 miliar tidak digunakan untuk pembelian kapal sebagaimana kerja sama secara KSO yang ditetapkan. Uang itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Akibat pembagian itulah proyek dinilai gagal dan mengakibatkan kerugian negara. PT Am Indo Tek juga disebut semestinya tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia kapal.

Pembagian hasil kejahatan yang diterima mantan Direktur Utama PT PCM Arief Riva’i Madawi antara lain berupa pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp350 juta, 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp900 juta dan 3 kantong plastik uang senilai Rp3 miliar. Total hasil kejahatan yang diterima mendiang Arief sebesar Rp4,2 miliar.

Kemudian mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan Rp500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp70 juta.

Uang haram itu juga mengalir kepada sejumlah saksi pegawai PT PCM. Antara lain yakni Mohammad Iqbal Kusuma Farizan menerima sirine merek whelen senilai Rp20 juta, saksi Ridia Al Qaddrina mendapatkan dompet merek Louis Vuitton seharga Rp10 juta, dan saksi Aditia Fachrul Rozi mendapatkan Rp100 juta.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini