Beranda Pemilu 2024 Jarang Masuk Kantor, KPU Pandeglang Berhentikan 1 Orang PPS

Jarang Masuk Kantor, KPU Pandeglang Berhentikan 1 Orang PPS

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang memberhentikan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tenjolahang, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Hal itu terpaksa dilakukan karena kinerja yang bersangkutan dianggap kurang baik selama mengemban tugas sebagai PPS.

Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah menyampaikan, pemberhentian terhadap Ketua PPS Desa Tenjolahang merupakan temuan karena pihaknya mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan jarang hadir di Sekretariat PPS. Padahal, saat ini KPU sedang berada di tahapan DPTb yang memerlukan kehadiran setiap hari di PPS.

Untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut pihaknya langsung menginstruksikan PPK memverifikasi ke lapangan kaitan kebenaran kabar tersebut. Namun setelah 10 hari pihaknya mendapatkan kabar dari PPK bahwa yang bersangkutan sulit ditemukan.

“Berarti kabar itu benar. Selanjutnya kami berikan surat agar yang bersangkutan dihadirkan di KPU, saat dihadirkan yang bersangkutan mengaku hadir sesekali di sekretariat tapi pada sore dan malam hari dengan alasan yang bersangkutan sedang merintis usaha. Kalau seperti itu yang bersangkutan sudah melanggar pakta integritas maka kami berikan kesempatan untuk memperbaiki kembali tetapi yang bersangkutan memilih untuk mundur dengan mengirimkan surat bermaterai,” jelasnya, Rabu (25/10/2023).

Dirinya mengaku jika sebelum-sebelumnya KPU juga pernah memberhentikan beberapa PPS dengan berbagai alasan diantaranya bekerja sebagai pendamping sosial, Aparatur Sipil Negara (ASN), mencalonkan diri sebagai Bacaleg dan beberapa alasan lain.

“Ada beberapa. Tepatnya 7 orang sejak penetapan kami untuk PPS pada Januari kemarin, setelah ditetapkan yang bersangkutan tidak mampu karena bekerja sebagai pendamping sosial, terus ASN dan dia tidak mendapatkan izin dari pimpinannya, lanjut, Bacaleg, naik status dari PPS jadi PPK. Alasannya masih banyak untuk tingkat PPS,” katanya.

Menurut Nunung, ada beberapa alasan atau kesalahan yang bisa membuat PPS diberhentikan dari jabatannya mulai dari kinerja kurang baik, melanggar kode etik, tidak pernah hadir atau tidak diketahui keberadaannya, perkawinan sesama penyelenggara, mencalonkan diri sebagai calon legislatif, menjadi anggota atau kepengurusan partai politik dan masih banyak kriteria lainnya.

Jika dari kriteria tadi ada yang dilanggar maka KPU bisa langsung memberhentikan atau yang bersangkutan bisa mengajukan surat pengunduran diri. Namun jika yang bersangkutan masih bisa memperbaiki kinerjanya dan kesalahannya tidak fatal maka KPU masih memberikan kesempatan pada orang itu.

“Tergantung dari motif (kesalahan) awalnya, kalau memang yang bersangkutan mau mengundurkan diri kami menerima surat pengunduran diri, tetapi kalau berawak dari pelanggaran maka kami yang melakukan tekanan ke bawah (PPK) untuk segera menyelidiki dan memanggil yang bersangkutan karena dikhawatirkan akan berimbas pada kinerja yang lain,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini