Beranda Berita Premiun Jalan Terjal Pembangunan Pelabuhan Warnasari, Akankah Bisa Terwujud?

Jalan Terjal Pembangunan Pelabuhan Warnasari, Akankah Bisa Terwujud?

Ilustrasi Visual Kreatif - (Dok. BantenNews.co.id)

CILEGON – Di balik rencana megah pembangunan Pelabuhan Warnasari, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) justru sedang menghadapi tantangan rumit yang tak terlihat oleh publik. Masalahnya bukan soal investor atau pendanaan, melainkan soal regulasi, dua aturan yang sama-sama wajib dipatuhi, namun saling bertolak belakang. Akankah pelabuhan yang digadang-gadang bisa mendongkrak pendapatan daerah Kota Cilegon itu bisa terwujud?.

Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Muhammad Willy, mengungkapkan bahwa proses konsesi Pelabuhan Warnasari merupakan kewajiban yang diatur Kementerian Perhubungan. Dalam aturan tersebut, pengelola terminal umum pelabuhan wajib menyerahkan sebagian lahannya kepada negara, dengan luasan yang belum ditentukan, bisa 5 hektare atau 10 hektare, tergantung kesepakatan.

Menurut Willy, konsesi ini diperlukan bukan untuk menarik investor, melainkan sebagai syarat perizinan operasional pelabuhan. Namun, pihaknya menghadapi hambatan karena aturan Kementerian Dalam Negeri melarang pemindahtanganan aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah.

“Di satu sisi wajib menyerahkan lahan, di sisi lain dilarang. Ini yang sedang kami cari jalan keluarnya,” jelasnya, Jumat (15/8/2025).

PCM, bersama Pemkot Cilegon, kini tengah meminta pendapat hukum dari pihak eksternal agar solusi terbaik dapat ditemukan.

Willy menegaskan, proses ini harus dijalani tanpa melanggar regulasi. Ia juga sudah bertemu langsung dengan pejabat Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri, yang sepakat mencari jalan tengah.

Meski belum ada solusi final, Willy optimistis persoalan ini dapat diselesaikan dalam masa jabatan wali kota saat ini. “Tidak boleh tidak optimis. Tantangannya memang ada, tapi itu bagian dari bisnis,” ujarnya.

Terkait kekhawatiran pemerintah daerah soal potensi aset pelabuhan diambil alih pusat seperti yang pernah terjadi di terminal lain, Willy mengatakan pihaknya berkomitmen memastikan hal tersebut tidak terulang. Ia menjelaskan, meski lahan yang dikonsesikan nantinya dikuasai negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL), pembangunan akan dilakukan oleh PCM, dan perusahaan tetap memegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga :  Peserta Apple Academy Indonesia Diharapkan Bisa Berinovasi Kreatif

Selain itu, PCM juga sudah melakukan langkah pendanaan dengan mendatangi Bank BJB, Bursa Efek Indonesia, PT Sarana Multi Infrastruktur, hingga PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, bersama Wali Kota Cilegon, untuk mempercepat realisasi proyek.

“Selama ini kami menjalankan langkah yang bisa dilakukan secara paralel, sambil menunggu izin. Semua proses ini memang tidak mudah, tapi kami jalankan profesional dan on the track,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mendorong Pemkot Cilegon bersama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) untuk segera menuntaskan proses konsesi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.

Langkah itu, menurut Rahmatulloh, krusial agar pembangunan Terminal Warnasari bisa segera direalisasikan. Ia menegaskan, tanpa perjanjian konsesi, tahapan pembangunan tidak bisa dilanjutkan meski Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sudah mengantongi izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Pemkot jangan dulu bicara soal pembangunan Pelabuhan Warnasari kalau soal administrasi belum dibereskan. Salah satunya penyerahan lahan 10 hektare ke KSOP seperti yang diatur dalam aturan konsesi dari Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan nomor AL 302/3/5 PHB 2019 yang terbit pada 23 Desember 2019, PT PCM ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Terminal Warnasari. Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT PCM harus memenuhi seluruh persyaratan dalam waktu satu tahun, termasuk penyerahan sebagian lahan sebagai bagian dari kewajiban konsesi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015.

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, maka bukan hanya proyek terhenti, tapi status legalitas pengelolaan bisa terancam,” kata Rahmatulloh.

Namun demikian, ia membuka ruang solusi alternatif, yakni Pemkot bisa bernegosiasi dengan Kemenhub untuk membahas kemungkinan penyesuaian lahan yang diserahkan. Salah satu opsi yang diusulkan adalah menukar sebagian lahan dengan aset lain yang pernah digunakan oleh Kemenhub, seperti Terminal Terpadu Merak.

Baca Juga :  Andika Pastikan Pemprov Banten Siap Jalankan Kebijakan Larangan Mudik

“Kalau bisa dinegosiasikan, misalnya tidak 10 hektare tapi hanya 1 hektare, atau diganti dengan Terminal Terpadu Merak, maka aset Pemkot di Warnasari tidak banyak tergerus,” tambahnya.

Menurutnya, konsesi harus didahulukan karena menjadi dasar hukum bagi PT PCM untuk mengelola dan memungut tarif di pelabuhan. Hal itu juga akan memperjelas skema pendapatan, risiko, serta meningkatkan daya tawar terhadap investor dan lembaga pendanaan seperti PT SMI maupun skema IPO.

“Investor tidak akan masuk kalau hak dan legalitas belum jelas. Konsesi ini ibarat fondasi. Kalau sudah diteken, maka kita bisa sounding ke investor dengan posisi yang lebih kuat,” tegas politisi Komisi III DPRD Kota Cilegon itu.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penandatanganan konsesi harus melalui review Kemenhub dan perhitungan nilai serta jangka waktu konsesi oleh BPKP berdasarkan kajian kelayakan atau Feasibility Study (FS) yang disusun BUP.

Selain itu, Pemkot dan PT PCM juga harus merampungkan izin pengoperasian terminal umum sebelum pembangunan fisik bisa dimulai, baik melalui APBD, pendanaan dari investor, pinjaman lembaga keuangan, atau mekanisme penawaran saham perdana (IPO).

Rahmatulloh meminta semua pihak, mulai dari Komisi III DPRD, Pemkot, PCM, hingga Kemenhub untuk duduk bersama agar penyelesaian konsesi dan rencana pembangunan bisa berjalan beriringan.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin