Beranda Pemerintahan Jabatan Segera Berakhir, Edi-Ati Tinggalkan Sejumlah ‘Utang’ RPJMD

Jabatan Segera Berakhir, Edi-Ati Tinggalkan Sejumlah ‘Utang’ RPJMD

Walikota Cilegon, Edi Ariadi dan Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati

CILEGON – Walikota Cilegon, Edi Ariadi dan Wakilnya Ati Marliati hanya menyisakan satu pekan lagi memimpin pemerintahan di Kota Cilegon. Jabatan politisi Partai NasDem dan Partai Golkar itu bakal habis sekitar 17 Februari 2021 mendatang.

Namun ternyata dalam masa jabatannya masih banyak ‘utang’ dalam penyelesaian sejumlah program strategis daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, di antaranya mega proyek Jalan Lingkar Utara (JLU), Pelabuhan Warnasari dan Sport Center yang hingga kini dimungkinkan mangkrak hingga masa jabatan Edi-Ati berakhir.

Mengingatkan waktu untuk menyelesaikan RPJMD tersebut tak cukup hanya dengan waktu sepekan.

Belum lagi proyek penanganan banjir seperti pembangunan beberapa Tandon yang juga belum terlihat wujudnya.

Walikota Cilegon, Edi Ariadi enggan berkomentar banyak saat dimintai tanggapan terkait ‘hutang’ RPJMD yang belum mampu diselesaikannya itu. Bahkan saat diwawancarai Edi tampak kesal.

Menurutnya, RPJMD yang tak terselesaikan itu akibat terdampak Covid-19. Sehingga pembangunannya tidak bisa dilaksanakan maksimal.

“Itu kan akibat Covid-19. Sudah lah tidak usah dibahas lagi, apa sih,” katanya seraya kesal dan ngeluyur tak mau diwawancarai lagi saat ditemui di Gedung Graha Edhi Praja, Rabu (10/2/2021).

Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Ati Marliati menyatakan tak terselesaikannya program RPJMD 2016-2021 bukan karena pihaknya tidak bekerja. Melainkan karena banyaknya kendala yang dihadapi, seperti kasus di proyek JLU terhambatnya pembebasan lahan dan masalah lainnya.

Begitu juga dengan mega proyek lainnya seperti Pelabuhan Warnasari, Sport Center yang juga terdampak Covid-19.

“Jadi bukan karena Edi-Ati tidak bekerja dan tidak berupaya, tapi karena banyak faktor. Termasuk Pandemi Covid-19 yang bukan hanya melanda Indonesia, Cilegon khususnya tapi di seluruh dunia,” ucap Ati.

Sebenarnya target RPJMD 2016-2021, kata Ati, pihaknya sudah upayakan, tapi ada beberapa regulasi Covid-19 yang juga ada pada RPJMD tidak bisa dilaksanakan.

“Seperti ada pembayaran lahan, ada yang tidak diperbolehkan, artinya bukan kita tidak mampu menyelesaikan, tapi ada regulasi yang harus kita prioritaskan utama yakni penanganan Covid-19,” jelasnya.

Ati berharap kedepan pemerintah berikutnya mega proyek yang tertuang dalam program RPJMD bisa dilanjutkan.

“Kalau dianggap hutang jabatan, ya itu tinggal bagaimana menyikapinya, tapi tujuan kita sebenarnya komitmen menuntaskan tepat waktu, tetapi kan kita tidak tahu bakal ada bencana Covid-19 dan ini bukan hanya di Indonesia, tapi di dunia, sehingga kita mendahulukan prioritas untuk masyarakat. Kalau nanti sudah normal pemerintahan yang akan datang harus mengutamakan Program itu, wajib diselesaikan,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini