Beranda Pemerintahan Investasi Kota Serang Tembus Rp840 Miliar, 10.556 Pelaku UMK Kantongi NIB

Investasi Kota Serang Tembus Rp840 Miliar, 10.556 Pelaku UMK Kantongi NIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim. (Ist)

SERANG – Realisasi investasi Kota Serang mencapai Rp840 miliar pada Semester I 2026 atau 129,23 persen dari target tahunan sebesar Rp650 miliar. Capaian tersebut menempatkan Kota Serang pada peringkat pertama persentase pencapaian target investasi di Provinsi Banten. Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat promosi potensi daerah dan mempermudah perizinan bagi investor serta pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan capaian investasi tersebut didukung peningkatan pelayanan dan upaya mendorong pelaku usaha melaporkan realisasi penanaman modal. Berdasarkan data Semester I 2026, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp820 miliar atau 97,62 persen dari total investasi, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp20 miliar atau 2,38 persen. Realisasi tersebut juga melampaui capaian investasi sepanjang 2025 sebesar Rp810 miliar.

“Alhamdulillah, pada Semester I 2026, realisasi investasi Kota Serang mencapai Rp840 miliar. Capaian ini menempatkan Kota Serang pada peringkat pertama persentase pencapaian target investasi di Provinsi Banten,” kata Arif, didampingi Sekretaris DPMPTSP Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi.

Arif menambahkan, berdasarkan perkembangan data hingga September 2026, realisasi investasi telah mencapai sekitar 135 persen dari target tahunan. Angka tersebut masih berpotensi berubah seiring pembaruan data dan pelaporan investasi.

Rilis Realisasi Investasi Semester I Tahun 2026 Provinsi Banten

Perkuat Pendampingan dan Pelaporan Investasi

DPMPTSP Kota Serang terus memantau kegiatan penanaman modal dengan mengunjungi pelaku usaha dan mendampingi mereka menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk mempermudah pelaporan, DPMPTSP menghadirkan inovasi LKPM Connect berbasis WhatsApp.

Layanan ini membantu pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan agar memenuhi kewajiban pelaporan sesuai klasifikasi usaha dan ketentuan yang berlaku. Data LKPM juga menjadi salah satu sumber pencatatan realisasi investasi sekaligus bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan usaha.

Baca Juga :  Walikota Minta DPUTR Cilegon dalam Membangun Infrastruktur Taat Aturan

10.556 Pelaku UMK Kantongi NIB Gratis

DPMPTSP Kota Serang memperluas pelayanan perizinan bagi usaha mikro dan kecil melalui program MANTAP atau Melayani Pelayanan Perizinan di Tempat. Program ini melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan berbagai pihak untuk menjangkau pelaku usaha secara langsung.

Melalui program tersebut, petugas membantu pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. Berdasarkan data DPMPTSP, sebanyak 10.589 NIB terbit selama Januari hingga awal Oktober 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 10.556 NIB untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta 33 NIB untuk pelaku usaha non-UMK.

DPMPTSP berharap kepemilikan NIB dapat mempermudah pelaku usaha mengembangkan bisnis, mengakses program pembinaan, dan meningkatkan kepercayaan mitra usaha.

Siapkan Peta Potensi Investasi Kota Serang

Untuk menarik lebih banyak investor, DPMPTSP menyiapkan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai pedoman kebijakan dan penentuan sektor prioritas. Dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Investment Project Ready to Offer (IPRO), yaitu informasi proyek investasi yang siap ditawarkan kepada calon investor.

Salah satu potensi yang dipromosikan ialah kawasan industri di Kecamatan Kasemen, termasuk rencana investasi industri pengolahan tepung ikan yang masih dalam tahap penjajakan. DPMPTSP juga memperluas promosi melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta melalui berbagai forum investasi secara langsung maupun digital.

Digitalisasi Tingkatkan Pelayanan Publik

DPMPTSP terus meningkatkan pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Serang. Dari 16 gerai yang direncanakan, sekitar sembilan gerai telah beroperasi dan melayani masyarakat.

Untuk mendukung program Serang Digital, DPMPTSP menerapkan sistem antrean digital yang memungkinkan masyarakat mengambil nomor antrean melalui telepon seluler atau langsung di lokasi. Sistem ini diharapkan membuat antrean lebih tertib, mempercepat pelayanan, dan mempermudah pencatatan kunjungan.

Baca Juga :  Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Bebas Denda dan Diskon Mutasi

Berdasarkan hasil evaluasi DPMPTSP, indeks pelayanan publik mencapai 4,18, sedangkan indeks kepuasan masyarakat berada di angka 82,42 dengan kategori baik.

Arif menegaskan, peningkatan investasi harus diikuti kepastian pelayanan, iklim usaha yang sehat, dan terbukanya peluang ekonomi bagi masyarakat. Sebagai ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang memiliki potensi untuk mengembangkan sektor perdagangan, jasa, perumahan, industri, dan berbagai usaha pendukung lainnya.

Karena itu, DPMPTSP akan terus memperkuat promosi potensi daerah, mendampingi pelaku usaha, dan mempermudah akses perizinan. Pemerintah Kota Serang berharap peningkatan investasi dapat mendorong pertumbuhan usaha lokal, membuka lapangan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. (ADV)