Beranda Pemerintahan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Bebas Denda...

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Bebas Denda dan Diskon Mutasi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – Kabar baik bagi masyarakat Banten. Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Khusus program mutasi masuk kendaraan, masa berlaku diperpanjang hingga 23 Desember 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Banten melalui media sosial resminya, terdapat sejumlah keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan ke Banten, diberikan diskon sebesar 40 persen. Sementara mutasi masuk kendaraan pribadi mendapatkan diskon sebesar 20 persen.

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan diskon 5 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan ketentuan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo.

Program tersebut juga memberikan keringanan berupa bebas denda SWDKLLJ untuk tunggakan satu tahun yang lewat serta bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketentuan program.

Bapenda Banten mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendapatkan berbagai keringanan yang telah disediakan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Penerimaan dari sektor pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Banten.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut disarankan mengecek persyaratan dan ketentuan yang berlaku melalui kanal informasi resmi Bapenda Provinsi Banten.

Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor berlaku 18 Agustus–31 Oktober 2026, sedangkan khusus mutasi masuk kendaraan berlaku hingga 23 Desember 2026.

Tim Redaksi