Beranda Hukum Inspektorat Banten Periksa 9 Orang Terkait Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa...

Inspektorat Banten Periksa 9 Orang Terkait Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

Muhtarom. (Iyus/bantennews)

SERANG – Inspektorat Provinsi Banten terus mendalami kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan melakukan audit tujuan tertentu (ATT). Dimana, hingga saat ini sembilan Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Samsat Kelapa Dua telah diperiksa.

Inspektur Pemprov Banten, Muhtarom mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti. Dirinya juga belum dapat menyimpulkan total kerugian negara.

“Kita baru beberapa hari melakukan audit, jadi belum bisa (menyimpulkan). Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dulu untuk mengetahui modus operandinya, siapa saja yang bermain di situ dan berapa nilai kerugiannya. Kita baru periksa sembilan pegawai, lima dari Bapenda dan empat dari Samsat,” kata Muhtarom, Kamis (21/4/2022).

Selain memeriksa sembilan pegawai Bapenda dan Samsat, Muhtarom mengaku, pihaknya juga akan memeriksa Bank Banten. “Semua yang terkait kita akan periksa,” katanya.

Diketahui, Inspektorat Provinsi Banten memulai ATT sejak 14 April 2022 dan berakhir pada 16 Mei 2022 mendatang.

“Sesuai dengan permintaan (audit itu dari kurun waktu) 2021 sampai 2022. Kita belum mengatakan ketahuan, saya mengaudit ini atas permintaan Bapenda tanggal 14 April 2022,” ungkap Muhtarom.

Dirinya menegaskan, jika hasil ATT terdapat kerugian negara, maka harus segera dikembalikan.

“Kalau ada kerugian negara harus dipulihkan, artinya dikembalikan. Karena negara rugi, balikin, itu adalah penyelesaian  kerugian negara. Kedua, kalau ada situasi penyimpangan maka akan ada sanksi. Kalau sampai sekarang belum ada (yang diberi sanksi), orang baru empat hari. Ya sabar,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengaku, pihaknya meminta penjelasan dari Kepala Bapenda Provinsi Banten terkait informasi yang berkembang terkait kasus dugaan penggelapan dana pajak daerah oleh beberapa oknum pegawai Samsat Kelapa Dua.

“Yang jelas pak Opar kepala Dispenda (Bapenda) mengakui ada kejadian itu dan sudah ada pengembalian (dana). Dan jumlahnya diralat Rp 5,9 miliar bukan Rp 6,2 miliar,” kata Andra, Rabu (20/4/2022).

Lebih lanjut, Andra juga mengaku, pihaknya juga mempertanyakan hitungan besaran dana yang dikembalikan ke kas daerah.

“Itu dipertanyakan juga. Kemarin angkanya (Rp 6,2 miliar hitunganya) dari mana? Artinya sebagai pejabat publik kami meminta di forum resmi dapat di pertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Andra, dana yang dikembalikan bersumber dari empat oknum pegawai Samsat Kelapa Dua. Saat ditanya siapa nama oknum pegawai itu, dirinya mengaku tidak menanyakan secara detil.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News