Beranda Hukum Curi Motor, Pengangguran di Lebak Ditangkap Polisi

Curi Motor, Pengangguran di Lebak Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menangkap pemuda pengangguran berinisial RF (26) warga Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, karena terlibat kasus pencurian motor.

Kanit Krimum Polres Lebak Iptu M Alfian Hazali mengatakan, RF telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, yang tengah terparkir di depan rumah korban.

“Pelaku beserta rekannya berpura-pura melintas dan mondar-mandir di depan rumah korban, ketika situasi aman pelaku pun melakukan aksinya hanya dalam hitungan detik berhasil mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di rumah korban,” kata Alfian saat dihubungi, Senin (20/5/2024).

Ia mengungkapkan, korban yang kehilangan motor pun langsung melapor ke pihak kepolisian. Setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, polisi pun berhasil mengetahui identitas pelaku.

“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang. Anggota yang mengetahui keberadaan pelaku langsung mengejar ke Tangerang, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah mengamankan pelaku dan melakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya bekerja sama bersama dengan rekannya yang bernama Epul yang saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.

“Menurut keterangan pelaku RF, pelaku melakukan aksi pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi karena pelaku seorang pengangguran,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku RF beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RF disangkakan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News