Beranda Hukum Jual Pakan Ayam Tanpa Izin, Mandor Gudang Peternakan Divonis 3 Tahun Penjara

Jual Pakan Ayam Tanpa Izin, Mandor Gudang Peternakan Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Sarkum (28) warga Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang. Mandor gudang di Peternakan Makmur Kencana Farm yang berlokasi di Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang itu menggelapkan pakan ayam di tempat ia bekerja dan menjualnnya ke pihak lain tanpa sepengatahuan pemilik peternakan.

“Menyatakan Terdakwa Sarkum Bin Martajaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” bunyi putusan PN Serang Nomor 199/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman putusan Mahkmah Agung.

Majelis hakim menilai Sarkum bersalah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Vonis dibacakan pada Selasa (14/5/2024) lalu dipimpin oleh ketua majelis hakim David Panggabean dan hakim anggota I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya bersama Rendra.

Dalam putusan dijelaskan bahwa peternakan tempat Sarkum bekerja setiap harinya mendapatkan pasokan pakan ayam dari Pabrik CJ di Kabupaten Serang sebanyak 20 ton dan Pabrik Global di Bekasi sebanyak 16 ton.

Kemudian pada rentang waktu Juni sampai November 2023, Sarkum bekerja sama dengan 2 supir truk yaitu Burhan dan Adul untuk menggelapkan sebagian pakan ternak dan menjualnya di tempat lain. Ia diperkirakan berhasil menjual sekitar 48.000 Kilogram pakan ayam yang menyebabkan peternakan rugi Rp326 juta.

“Atas Kerjasama terdakwa dengan supir dalam setiap satu bulannya ada angkutan yang tidak diturunkan di Gudang pakan ternak CV. MAKMUR KENCANA tapi dijual oleh supir tanpa seijin dan sepengetahuan pihak perusahaan namun untuk surat jalan terhadap truk yang tidak diturunkan barangnya tersebut tetap diserahkan kepada bagian admin dengan tujuan agar seolah-olah truk yang barangnya tidak diturunkan/dijual tersebut tidak diketahui oelh pihak perusahaan.” Tulis putusan.

Dari penggelapan tersebut, uang dibagi-bagi dan Sarkum total mendapatkan Rp132 juta yang ia pakai untuk mencicil motor Honda CBR serta untuk kehidupan sehari-harinya. Aksinya diketahui setelah rapat staff di bulan November yang membahas kurangnya jumlah pakan ternak.

Tidak bisa mengelak, Sarkum kemudian dipanggil kepala peternakan dan mengakui bahwa ia telah menggelapkan pakan ayam yang ia jual bersama Burhan dan Adul ke tempat lain.

“Uang tersebut terdakwa pergunakan untuk pembayaran angsuran motor, terdakwa juga mempergunakan uang tersebut untuk foya-foya dan terdakwa mempergunakan uang itu untuk merental mobil,” tulis putusan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News