Beranda Hukum Hakim PTUN Serang Dihukum Nonpalu Setahun dan Kehilangan Tunjangan

Hakim PTUN Serang Dihukum Nonpalu Setahun dan Kehilangan Tunjangan

Hakim PTUN Serang jalani sidang di komisi yudisial. (Istimewa)

SERANG – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada MNH, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menghukum MNH dengan sanksi nonpalu selama satu tahun karena menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sahnya. MNH juga dimutasi ke PT TUN Makasar.

Selama menjalani sanksi di PT TUN Makassar, MNH juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Ketua MKH, Suradi, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ujar Suradi, sebagaimana dikutip BantenNews.co.id dari laman Jdih.komisiyudisial.co.id, Kamis (15/10/2026).

Majelis menjatuhkan sanksi setelah menemukan pelanggaran aturan perkawinan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kode etik hakim. Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahan dan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Dalam persidangan terungkap, MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS pada 2022, sekitar enam bulan setelah ia pindah tugas ke PTUN Serang. Saat melangsungkan pernikahan tersebut, MNH tidak mengantongi izin pejabat berwenang maupun persetujuan istri sahnya, DA.

Pernikahan itu terungkap ketika DA menjenguk MNH yang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Serang. Saat itu, MNH mengakui telah menikah lagi, tetapi tidak bersedia menyebutkan identitas perempuan tersebut.

Belakangan, DA mengetahui perempuan itu berinisial AAS.

Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara itu, dari pernikahan sirinya dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.

Baca Juga :  Soal Kasus Pencurian 6 Traktor Warga, Polisi : Masih Tahap Penyelidikan

DA sempat melaporkan persoalan tersebut. Namun, ia kemudian tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024.

DA mengambil langkah itu setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada April 2024. Ia mengaku mempertimbangkan kebutuhan anak-anak mereka, terutama nafkah dan kasih sayang dari ayahnya.

Pada 2024, MNH juga sempat mengajukan izin perceraian. Namun, ia menarik kembali permohonan tersebut setelah mengaku mengajukannya karena emosi sesaat.

Pencabutan laporan oleh DA tidak menghentikan pemeriksaan etik. Proses tersebut berlanjut hingga MKH menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi kepada MNH.

Majelis menyatakan MNH melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu memperoleh izin dari pejabat berwenang.

MNH juga melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Majelis menilai perbuatan MNH bertentangan dengan kewajiban hakim menjaga integritas, menjunjung tinggi harga diri, dan mematuhi disiplin profesi.

“Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C angka 5 (berintegritas tinggi), angka 7 (menjunjung tinggi harga diri), dan angka 8 (berdisiplin tinggi),” kata Suradi.

Sidang MKH tersebut berlangsung atas usulan Mahkamah Agung. Suradi memimpin majelis bersama Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting.

Tiga anggota Komisi Yudisial yang turut menjadi anggota majelis yakni Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Baca Juga :  Dua Kerbau Warga Cibadak Lebak Raib

Putusan ini menegaskan konsekuensi etik bagi hakim yang melanggar aturan perkawinan dan disiplin profesi.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd