Beranda Nasional Energi Berkeadilan di Tanah Jawara: Transisi dan Hak Masyarakat

Energi Berkeadilan di Tanah Jawara: Transisi dan Hak Masyarakat

Wakil Menteri BUMN yang juga sebagai Komisaris PLN, Aminuddin Ma’ruf bersama Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo meninjau langsung kesiapan salah satu SPKLU di Rest Area 43A Tol Jakarta-Merak, Banten

SERANG – Transisi energi di Provinsi Banten masih menghadapi tantangan besar. Di tengah peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan, bauran energi daerah masih didominasi batu bara. Sementara itu, sektor energi menjadi penyumbang sekitar 94 persen emisi gas rumah kaca di provinsi tersebut.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menunjukkan, kontribusi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi daerah pada 2025 mencapai 9,61 persen atau setara 2,43 juta ton setara minyak (MTOE). Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan 2024 yang sebesar 3,97 persen atau 0,91 MTOE.
Meski meningkat, realisasi itu belum mencapai target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025 sebesar 11,2 persen. Pada saat yang sama, batu bara masih mendominasi bauran energi Banten dengan kontribusi 68,37 persen. Adapun minyak bumi menyumbang 13,04 persen dan gas bumi 8,97 persen.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, peningkatan kontribusi EBT menunjukkan adanya perubahan positif dalam pemanfaatan energi di daerah. Namun, ketergantungan terhadap energi fosil masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan.
“Walaupun dominasi batubara masih tinggi, terdapat pergeseran tren yang positif dibanding tahun 2024,” kata Ari.

Tingginya konsumsi energi turut menjadi tantangan. Pada 2025, konsumsi energi Banten mencapai 25,27 MTOE, lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi RUED sebesar 18,88 MTOE. Kondisi tersebut berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi Banten yang mencapai 5,37 persen, melampaui asumsi perencanaan sebesar 5,27 persen.

Pemerintah Provinsi Banten berupaya meningkatkan pemanfaatan energi nonfosil melalui pengembangan biodiesel berbasis FAME, biogas, dan biomassa industri. Selain itu, pemerintah mengidentifikasi potensi energi angin sebesar 5.497 megawatt, panas bumi 609 megawatt elektrik, sampah perkotaan 139,2 megawatt, serta limbah industri 129,3 megawatt.
“Meningkatkan Bauran EBT Non-Fosil dengan menggencarkan pemanfaatan FAME (Biodiesel), penggunaan biogas, dan pemanfaatan biomassa industri,” ujar Ari.

Namun, pengembangan potensi tersebut menghadapi sejumlah kendala. Lokasi yang memiliki potensi energi angin dan air, misalnya, tidak seluruhnya dekat dengan jaringan transmisi maupun pusat konsumsi listrik. Sementara itu, pembangkit listrik tenaga surya dan angin membutuhkan jaringan yang stabil serta fasilitas penyimpanan energi untuk menjaga keandalan pasokan.

“Penyerapan EBT intermiten seperti PLTS atau PLTB membutuhkan jaringan transmisi yang stabil dan dukungan Battery Energy Storage System (BESS),” kata Ari.

Pemerintah Provinsi Banten juga tengah menyesuaikan RUED dengan kebijakan energi nasional terbaru. Penyesuaian tersebut akan menjadi dasar penyusunan arah transisi energi daerah dengan mempertimbangkan karakteristik geografis dan industri Banten.

“Banten akan mengombinasikan keduanya, menggunakan RUED Banten yang disesuaikan sebagai payung hukum utama daerah, yang secara substansi mengintegrasikan dokumen Roadmap Transisi Energi Regional,” ujar Ari.

Dalam dokumen RUED yang berlaku saat ini, target kontribusi EBT ditetapkan minimal 16,8 persen pada 2050. Target tersebut akan disesuaikan kembali mengikuti kebijakan energi nasional dan sasaran penurunan emisi jangka panjang.
Sektor energi sumbang 94 persen emisi
Besarnya ketergantungan terhadap energi fosil juga terlihat dari inventarisasi emisi gas rumah kaca di Banten. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, berdasarkan hasil sementara inventarisasi GRK 2025, sektor energi menghasilkan sekitar 100,39 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 94 persen dari total emisi bruto Banten yang mencapai 106,84 juta ton CO2e.

Baca Juga :  Kapolda Banten Tegaskan Radius 3 KM GAK Zona Terlarang

“Berdasarkan hasil sementara Inventarisasi GRK Provinsi Banten Tahun 2025, emisi sektor energi tercatat sebesar ±100,39 juta ton CO2e atau sekitar 94% dari total emisi provinsi,” kata Wawan.
Sektor energi menjadi penyumbang emisi terbesar karena aktivitas pembangkit listrik dan industri berat. Selain PLTU berbahan bakar batu bara, industri manufaktur seperti baja, petrokimia, kimia, dan kertas juga berkontribusi terhadap emisi. Aktivitas transportasi, terutama di kawasan Tangerang Raya, turut menjadi sumber emisi.
“Struktur ini mencerminkan posisi Banten sebagai salah satu pusat pembangkitan listrik dan industri berat nasional,” ujar Wawan.

Besarnya aktivitas pembangkitan listrik di Banten tidak seluruhnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Sebagian listrik yang dihasilkan disalurkan ke sistem kelistrikan Jawa, Madura, dan Bali. Namun, dampak lingkungan dari aktivitas pembangkit dan industri tetap dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Salah satu upaya pengurangan emisi yang berpotensi dilakukan adalah pensiun dini PLTU Suralaya Unit 1 hingga 4. Keempat unit tersebut masing-masing memiliki kapasitas 400 megawatt. Penghentian operasinya diperkirakan dapat mengurangi emisi sekitar 9,7 juta hingga 12,9 juta ton CO2 per tahun atau setara 9-12 persen emisi Banten.

“Rencana pensiun dini PLTU Suralaya Unit 1–4 (4 × 400 MW) berpotensi menurunkan emisi sekitar 9,7–12,9 juta ton CO2 per tahun, atau setara 9–12% emisi provinsi,” kata Wawan.

Meski demikian, pengurangan emisi bergantung pada sumber energi yang menggantikan kapasitas pembangkit yang dihentikan. Apabila pembangkit batu bara dipensiunkan, tetapi kapasitas pembangkit fosil baru bertambah, penurunan emisi secara keseluruhan dapat berkurang.

“Manfaat bersih transisi energi bergantung pada sumber pengganti. Apabila penghentian unit lama diimbangi penambahan kapasitas pembangkit fosil baru di wilayah yang sama, penurunan emisi neto akan berkurang,” ujarnya.

Selain emisi gas rumah kaca, kualitas udara di kawasan industri dan pembangkit juga menjadi perhatian. Meski indeks kualitas udara Banten pada 2024 tercatat sekitar 72 atau dalam kategori baik, angka rata-rata tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di setiap wilayah.
Wawan mengatakan, kawasan industri dan pembangkit di Kota Cilegon serta Kabupaten Serang bagian utara memiliki beban emisi yang tinggi. Wilayah Bojonegara dan Kragilan-Cikande menjadi beberapa kawasan yang membutuhkan pemantauan intensif. Tangerang Raya juga menjadi perhatian karena aktivitas industri dan transportasinya.

“Kawasan industri dan pembangkit, terutama di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang bagian utara, memiliki beban emisi yang tinggi sehingga menjadi fokus pemantauan intensif,” kata Wawan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan kualitas udara, pemeriksaan emisi, serta penggunaan sistem pemantauan emisi secara kontinu atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS). Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan melalui program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau PROPER.
PLN siapkan penguatan jaringan
Selain pengembangan pembangkit energi terbarukan, transisi energi membutuhkan kesiapan jaringan transmisi dan distribusi. Pembangkit yang menggunakan sumber energi terbarukan tidak selalu menghasilkan listrik secara stabil sehingga membutuhkan sistem yang mampu mengelola perubahan pasokan.

PLN UID Banten mencatat ketersediaan daya listrik di Banten pada Agustus 2026 mencapai sekitar 6,9 gigawatt. Hingga 2034, PLN merencanakan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 3,9 gigawatt. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4 gigawatt direncanakan berasal dari energi terbarukan.
Senior Manager Perencanaan PLN UID Banten Luky Artanti mengatakan, Banten memiliki peran penting dalam menopang sistem kelistrikan Jawa, Madura, dan Bali.

Baca Juga :  Inovasi Kementan dalam Meningkatkan Produksi Kopi

“Provinsi Banten merupakan salah satu wilayah penting yang menopang sistem kelistrikan Jawa Madura-Bali (JAMALI),” ujarnya.
Menurut Luky, kesiapan sistem kelistrikan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas pembangkit, tetapi juga kemampuan jaringan menjaga kestabilan pasokan dan kualitas listrik yang diterima pelanggan.

“Karena itu, kesiapan jaringan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas pembangkit, tetapi juga oleh kemampuan sistem dalam mengelola perubahan pasokan, menjaga kestabilan operasi, dan mempertahankan kualitas serta keandalan listrik yang diterima pelanggan,” kata Luky.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, PLN merencanakan pengembangan smart grid, digitalisasi sistem kelistrikan, dan pembangunan fasilitas penyimpanan energi atau Battery Energy Storage System (BESS). Rencana itu mencakup BESS berkapasitas 250 megawatt serta integrasi pembangkit surya dengan BESS sebesar 80 megawatt.

PLN juga merencanakan pembangunan enam gardu induk tegangan ekstra tinggi 500/150 kilovolt dengan kapasitas total 4.500 megavolt ampere serta 18 gardu induk 150 kilovolt.
“Investasi jaringan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung transisi energi di Provinsi Banten,” ujar Luky.

Kebutuhan listrik Banten diperkirakan terus meningkat. Pada 2030, penjualan listrik diproyeksikan mencapai 35.513 gigawatt jam dengan kebutuhan energi 36.943 gigawatt jam. Beban puncak diperkirakan mencapai 5.272 megawatt.

Pada 2050, penjualan listrik diproyeksikan meningkat menjadi 56.789 gigawatt jam dengan kebutuhan energi 58.061 gigawatt jam. Adapun beban puncaknya diperkirakan mencapai 8.285 megawatt.

Pengembangan ekosistem kendaraan listrik juga menjadi bagian dari upaya mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Hingga Agustus 2026, terdapat 355 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di 233 lokasi di Banten. Jumlah kendaraan listrik yang beroperasi diperkirakan mencapai 15.265 unit.

PLN merencanakan penambahan 90 unit pengisi daya pada 2026, terdiri atas 40 unit berkapasitas 60 kilowatt dan 50 unit berkapasitas 120 kilowatt.
Luky mengatakan, tantangan pengembangan energi bersih adalah menjaga keseimbangan antara keandalan pasokan, keterjangkauan biaya, dan keberlanjutan lingkungan.

“Tantangan terbesar dalam transisi energi di Provinsi Banten adalah menjaga keseimbangan antara keandalan pasokan listrik, keterjangkauan biaya, dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Penerimaan masyarakat perlu diperhatikan
Pengembangan energi terbarukan juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan di lokasi proyek. Guru Besar Konversi Bahan Bakar Padat dan Emisi Industri Fakultas Teknik Kimia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Anton Irawan mengatakan, energi terbarukan belum dapat sepenuhnya menggantikan energi fosil dalam sistem kelistrikan.

“EBT itu komplementer. Bukan utama,” kata Anton.
Menurut dia, pengembangan energi terbarukan perlu disesuaikan dengan potensi dan kesiapan teknologi di setiap wilayah. Tenaga surya, misalnya, memiliki prospek untuk dikembangkan, tetapi membutuhkan dukungan regulasi dan sistem kelistrikan yang memadai.

Pengembangan panas bumi juga harus mempertimbangkan penerimaan masyarakat dan dampak lingkungan. Sementara itu, sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi apabila didukung tata kelola persampahan yang baik.
“Jadi sampah itu harus dimanfaatkan sebagai sumber energi,” ujarnya.

Anton menilai pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan energi dievaluasi secara berkala. Penyusunan regulasi dan target, menurut dia, harus diikuti pemantauan terhadap pelaksanaannya.
“Perlu dikembangkan, diupdate, dan dievaluasi sampai di mana realisasinya. Pemerintah kan sering bikin peraturan, tapi untuk evaluasinya kan monitoring, dan evaluasinya kan sangat minim ya kadang-kadang,” katanya.

Baca Juga :  One Piece Live Action Bakal Tayang Agustus Mendatang

Ia juga mengingatkan agar penghentian operasi pembangkit batu bara tidak dilakukan tanpa memperhitungkan sumber energi pengganti.
“Jangan dipensiunkan, tapi tidak ada yang menggantikan,” ujar Anton.

Persoalan penerimaan masyarakat menjadi salah satu isu dalam rencana pengembangan panas bumi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Masyarakat adat Kasepuhan Pasir Eurih menyatakan penolakan terhadap rencana proyek tersebut karena khawatir kegiatan pembangunan dapat merusak lingkungan dan mengganggu sumber air.

Pemuda Kasepuhan Pasir Eurih, Juanda, mengatakan masyarakat membutuhkan listrik karena telah memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Sebelum memperoleh penerangan listrik, warga menggunakan damar berbahan minyak tanah. Persediaan minyak tanah juga sulit diperoleh karena harus dicari ke lokasi yang jauh.

“Dulu kalau malam harus pakai damar dari minyak tanah. Nyari minyak tanah juga susah, harus jauh. Sekarang dengan listrik lebih mudah, rumah lebih terang dan nyaman,” ujarnya.
Listrik juga membantu anak-anak belajar pada malam hari dan memudahkan masyarakat menggelar kegiatan keagamaan. Namun, penggunaan listrik tidak mengubah tradisi masyarakat adat yang masih dipertahankan hingga sekarang.

“Adat tetap berjalan seperti dulu. Bertani masih pakai cara tradisional. Ritual adat juga tetap dilakukan,” kata Juanda.
Salah satu tradisi yang masih dijalankan adalah ngarengkong, yakni membawa hasil panen padi dari sawah menuju leuit atau lumbung padi adat dengan menggunakan alat pikul dari bambu yang disebut rengkong.

Meski merasakan manfaat listrik, masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih tetap menolak rencana pengembangan panas bumi di wilayahnya. Mereka khawatir proyek tersebut berdampak terhadap lingkungan yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
“Kami tetap menolak. Takutnya merusak lingkungan yang sekarang masih asri,” kata Juanda.
Masyarakat juga mengaku khawatir terhadap kemungkinan dampak proyek tersebut setelah melihat pengalaman pengembangan panas bumi di daerah lain.

“Kami lihat dari daerah lain ada dampak negatifnya. Takutnya di Sobang juga terjadi seperti itu,” tuturnya.

Juanda mengatakan, masyarakat adat memiliki prinsip menjaga kelestarian hutan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan warga.

“Yang penting hutan tetap terjaga. Prinsip masyarakat adat itu hutan hejo, masyarakat ngejo,” tutupnya.

Koordinator Pena Masyarakat Mad Haer Effendi menilai pembangunan energi tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat. Menurut dia, kebijakan energi daerah perlu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan warga dan kondisi lingkungan di lokasi proyek.

“Dan lagi Banten belum se-serius itu untuk coba memanfaatkan energinya. Secara potensi Banten punya, asalkan jangan mengorbankan ruang hidup masyarakat demi ambisi proyek strategis,” kata Mad Haer.

Ia juga menilai masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.

“Keterlibatnya masyarakat itu sangat penting, baik di wilayah tapak atau di daerah terdampak yang akan dijadikan proyek energi,” ujarnya.
Mad Haer mengingatkan, pembangunan energi harus menjamin masyarakat tidak kehilangan ruang hidup dan tetap dapat mempertahankan kebudayaan setempat.

“Harus ada jaminan tidak adanya ruang yang dirampas dan harus menghormati kearifan lokal. Bukan justru memindahkan atau mematikan budaya yang sudah ada,” katanya.

Penulis : Audindra Kusuma

Editor : TB Ahmad Fauziq