Beranda Pemerintahan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Awilega, Inspektorat Pandeglang Panggil Kades dan Camat

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Awilega, Inspektorat Pandeglang Panggil Kades dan Camat

Ali Fahmi Sumanta. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Inspektorat Kabupaten Pandeglang segera memanggil Kepala Desa (Kades) Awilega dan Camat Koroncong untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh Kades Awilega, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Hal tersebut diungkapkan  Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. Kata dia, pihaknya akan segera mengecek kaitan pengawasan di Kecamatan Koroncong apakah semua anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan Anggaran Dana tahun 2022 sudah direalisasikan ataukah masih ada yang belum direalisasikan.

Fahmi menegaskan, setiap ada laporan pihaknya pasti akan langsung memanggil Kepala Desa dan Camat yang bersangkutan termasuk Camat Koroncong dan Kades Awilega.

“Nanti kami lihat dulu Koroncong sudah belum tapi kayanya belum dicek. Setiap ada persoalan ataupun pengaduan kami akan panggil camat sama kepala desanya. Kami panggil camatnya supaya ada progres yang mereka lakukan, kalau tidak begitu tidak ada progres yang dilakukan,” tegas Fahmi saat dihubungi Bantennews.co.id, Rabu (21/6/2023).

Fahmi juga mengaku, selain di Kecamatan Koroncong ada juga beberapa desa yang masih belum merealisasikan Dana Desa tahun 2022 salah satunya desa di Kecamatan Pagelaran.

“Sama di (kecamatan) Pagelaran juga sama kami tindaklanjuti, hari ini saya juga panggil camat (Pagelaran) kaitan Dana Desa ada berapa yang belum dikerjakan,” ungkapnya.

Menurutnya, tugas pengawas terkait realisasi Dana Desa ada di kecamatan masing-masing, namun inspektorat juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa dana desa yang diterima oleh masing-masing Kades direalisasikan dengan baik.

“Sebetulnya kalau pengawas ada di kecamatan masing-masing melakukan monitoring tapi kalau tidak kami stretching takut tidak dilaksanakan sehingga kami juga sama kalau ada pengaduan akan kami panggil,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Awilega, Samsudin diduga menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Dimana anggaran tersebut malah digunakan untuk kegiatan lain sehingga beberapa kegiatan yang harusnya didanai oleh Dana Desa tahun 2022 hingga saat ini masih belum direalisasikan.

“Jadi intinya keterangan saya itu betul ada anggaran yang belum terbangunkan tapi insyaallah akan saya realisasikan. Intinya bukan saya hambur-hamburkan malah saya habis mobil 2 unit untuk membuka akses jalan (baru),” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini