Beranda Advertorial DPRKP Kabupaten Serang Genjot Penataan Kawasan Kumuh

DPRKP Kabupaten Serang Genjot Penataan Kawasan Kumuh

Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dalam Penataan Wilayah Kumuh. Foto: DPRKP Kabupaten Serang.
Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dalam Penataan Wilayah Kumuh. Foto: DPRKP Kabupaten Serang.

SERANG – Peningkatan kawasan kumuh permukiman menjadi bersih dan nyaman menjadi salah satu program prioritas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang. Penataan lingkungan tersebut dilakukan dengan membangun jalan lingkungan dan drainase.

Di Kabupaten Serang terdapat 181 kawasan kumuh yang berada di 29 Kecamatan dengan luasnya mencapai 2490,45 hektare. Luas tersebut merupakan 1,7 persen dari total luas wilayah Kabupaten Serang.

Kewenangan untuk menangani kawasan kumuh yang berada di Kabupaten Serang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan Pemerintah Pusat. Pemkab Serang memiliki kewenangan untuk menangani 58 kawasan kumuh dengan total luasnya yaitu 420,3 hektare.

Kemudian kewenangan Pemprov Banten yaitu menata 63 kawasan kumuh dengan luasan 777,1 hektare. Sedangkan kewenangan Pemerintah Pusat menangani 60 kawasan dengan luas 1293,05 hektare.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan tujuan dari peningkatan kualitas kawasan kumuh yakni agar masyarakat bisa hidup nyaman, sehat serta terwujudnya permukiman yang layak huni dan produktif.

“Kami ingin mengentaskan kawasan kumuh sehingga lima tahun ke depan Kabupaten Serang sudah terbebas dari kawasan kumuh. Semoga anggarannya juga mendukung,” ujarnya.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018, Kawasan Permukiman dapat dinyatakan sebagai kawasan kumuh berdasarkan 7 kriteria kekumuhan yang ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan kondisi proteksi kebakaran.

“Nah, tujuh kriteria ini yang harus dipenuhi untuk menentukan lokasi tersebut kumuh atau tidak,” katanya.

Untuk meningkatkan kualitas kawasan kumuh, saat ini DPRKP Kabupaten Serang sudah membangun jalan lingkungan di Desa Kopo dan Garut, Kecamatan Kopo, Desa Tirem di Kecamatan Lebakwangi, Desa Kubang Baros pada Kecamatan Cinangka, Desa Petir di Kecamatan Petir, Desa Sindang Raya dan Tambang Ayam di Kecamatan Anyar, Desa Kebon Cau di Kecamatan Pamarayan, serta Desa Pabuaran di Kecamatan Pabuaran.

Sedangkan untuk pembangunan saluran air atau drainase dilakukan di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, serta Desa Bandung dan Malabar di Kecamatan Bandung.

Pembangunan Saluran Air / Drainase Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Foto : DPRKP Kabupaten Serang

Okeu menyebutkan jika nantinya kawasan kumuh di Kabupaten Serang telah ditingkatkan menjadi kawasan bersih dan sehat, ia meminta semua pihak untuk menjaganya. Sebab untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak namun perlu dari semua elemen yang ada di lingkungan tersebut.

“Jadi selain keinginan pimpinannya, itu juga keinginan masyarakatnya untuk memiliki lingkungan yang baik dan bersih. Tanpa masayarakat merawat kemudian menjaga ini akan menjadi kumuh lagi,” katanya. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini