Beranda Peristiwa DPRD Pandeglang Nilai Penjualan Buku oleh Oknum ASN Salahi Aturan

DPRD Pandeglang Nilai Penjualan Buku oleh Oknum ASN Salahi Aturan

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Habibi Arafat

PANDEGLANG – Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat menilai penjualan buku yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M sudah menyalahi aturan. Pasalnya, dalam pengadaan buku yang berasal dari dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD itu ditemukan adanya unsur pemaksaan saat proses pengadaan.

Hal tersebut diungkapkan Habibi usai melakukan sidak ke salah satu PAUD yang ada di Pandeglang. Fakta di lapangan ditemukan bahwa dalam pengadaan buku tersebut ditemukan adanya unsur pemaksaan.

“Jadi dari hasil obrolan tadi, kalau secara intimidasi memang tidak ada yah. Cuma kan, ya beli buku, pemesanan, harus. Itu kan bisa disimpulkan ada unsur pemaksaannya,” kata Habibi usai inspeksi mendadak ke salah satu PAUD, Rabu (26/1/2022).

Selain adanya dugaan pemaksaan, di lapangan ditemukan juga bahwa sebagian besar pengelola PAUD tidak begitu memerlukan adanya pengadaan buku dan lebih memilih untuk kebutuhan biaya operasionalnya sehari-hari.

“Iyah ternyata pengelola PAUD itu mengaku kalau buku yang dibelinya tidak sesuai dengan kebutuhan. Karena pada prinsipnya siswa PAUD itu proses pembentukan karakter, jadi buku-buku yang dibeli itu tidak sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.

Atas temuan ini, Habibi mengaku Komisi IV DPRD akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Pandeglang. Ia bahkan menilai, kasus ini sudah layak jika memang diusut oleh aparat penegak hukum (APH) di Pandeglang.

“Saya kira Inspektorat juga masih jalan pemeriksaannya, jadi nanti mungkin sudah selesai bisa langsung dilimpahkan ke penegak hukum. Tapi intinya, para pengelola PAUD ini sudah berani terbuka, mereka sudah berani memberikan keterangannya yah demi menyelamatkan dunia pendidikan kita,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini