
SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersiap memperketat aturan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ketentuan. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan, DPRD mengusulkan sanksi yang jauh lebih berat, mulai dari denda maksimal hingga Rp5 miliar hingga pemberian kewenangan penyitaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan langkah tersebut diambil karena masih banyak pengelola THM yang membandel meski telah berulang kali ditertibkan.
“Menurut saya ini sangat parah sekali, sehingga memang perlu ada regulasi sanksi yang kita perberat. Mudah-mudahan dengan sanksi yang diperberat, para pengelola bisa mematuhi aturan dalam Peraturan Daerah,” kata Muji kepada wartawan di Puspemkot Serang, Senin (27/7/2026).
Menurut Muji, selama ini pelanggaran yang dilakukan pengelola THM hanya dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan selama tiga hingga enam bulan. Sanksi tersebut dinilai belum memberikan efek jera.
Karena itu, DPRD memanfaatkan penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 untuk memperkuat sanksi dalam Perda Kepariwisataan.
Awalnya, Pemerintah Kota Serang mengusulkan besaran denda antara Rp150 juta hingga Rp1 miliar. Namun, dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus), DPRD mengusulkan agar batas maksimal denda dinaikkan menjadi Rp5 miliar.
Tak hanya memperbesar nilai denda, DPRD juga mengusulkan penambahan kewenangan bagi Satpol PP. Jika selama ini Satpol PP hanya dapat melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar, ke depan petugas juga diharapkan memiliki kewenangan melakukan penyitaan barang.
“Ada kewenangan dari Satpol PP yaitu salah satunya bukan hanya penyegelan, tapi adalah penyitaan. Bukan pemilikan ya, penyitaan,” tegas Muji.
Ia menjelaskan, barang-barang yang disita nantinya dapat diambil kembali oleh pemilik melalui mekanisme pengadilan. Namun, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak ada upaya hukum dari pemilik, barang tersebut dapat menjadi aset Pemerintah Kota Serang sesuai ketentuan yang berlaku.
Muji mengungkapkan, usulan memperketat regulasi tidak lepas dari hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD ke sejumlah THM beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan sejumlah tempat hiburan yang masih menyediakan minuman keras berbagai merek serta menyewakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu.
Meski demikian, ia memastikan para LC yang ditemukan saat sidak bukan merupakan anak di bawah umur karena telah dilakukan pemeriksaan identitas.
“Kalau ditemukan anak di bawah umur, tentu akan kami serahkan kepada pihak kepolisian karena sudah masuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya.
Selain memperberat sanksi, DPRD juga tengah menyusun aturan zonasi untuk membatasi keberadaan tempat hiburan malam yang berkedok karaoke keluarga. Dalam pembahasan Raperda Kepariwisataan, Pansus mengusulkan agar fasilitas karaoke hanya diperbolehkan berada di lingkungan hotel. Hotel yang memiliki fasilitas karaoke juga dilarang menyediakan LC maupun menjual minuman keras. Sementara itu, tempat karaoke yang berada di kawasan ruko akan dilarang beroperasi. Adapun restoran dan kafe tetap diperbolehkan menghadirkan hiburan musik langsung (live music), tetapi tidak diperkenankan menyediakan ruang karaoke sebagaimana THM.
Muji menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghambat investasi di Kota Serang. Namun, seluruh kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah.
“DPRD sebenarnya tidak melarang orang berusaha. Siapa pun yang berinvestasi di Kota Serang tentu kami dukung. Tetapi investasi itu tidak boleh menyalahi peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Serang,” ujarnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo