Beranda Pemerintahan DPRD Kota Serang Apresiasi Kinerja Pemkot Serang, Soroti Silpa Rp73 Miliar

DPRD Kota Serang Apresiasi Kinerja Pemkot Serang, Soroti Silpa Rp73 Miliar

DPRD Kota Serang resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Serang dalam rapat paripurna, Senin (15/6/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengapresiasi capaian kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sepanjang tahun anggaran 2025. Menurutnya, realisasi penyerapan anggaran dan pendapatan daerah yang telah melampaui 90 persen menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berjalan cukup baik.

“Capaian penyerapan dan pemasukan daerah sudah di atas 90 persen. Tentu ini menjadi hal yang patut diapresiasi,” ujar Roni kepada awak media.

Selain itu, DPRD juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkot Serang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

“Menurut kami, Pemerintah Kota Serang juga patut diapresiasi karena mampu mempertahankan WTP yang kesembilan kalinya. Ini capaian positif yang harus terus dijaga,” katanya.

Meski demikian, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp73 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas secara mendalam dalam pembahasan anggaran berikutnya.

Roni menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengevaluasi penyebab tingginya Silpa tersebut agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dan tepat sasaran dalam perencanaan pembangunan ke depan.

“Silpa ini akan kita lakukan penyesuaian agar penggunaannya tepat sasaran. Nanti akan dibahas dalam APBD 2026 dan harus masuk dalam perencanaan yang matang,” jelasnya.

Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 akan diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang untuk dibahas secara rinci. Proses pembahasan tersebut diperkirakan berlangsung selama satu bulan sebelum menghasilkan rekomendasi resmi dari legislatif.

Baca Juga :  Ombudsman Banten Minta Pemda Segera Tetapkan Data Alokasi Pupuk Bersubsidi 2023

“Nanti laporan ini akan dibahas oleh Badan Anggaran. Teman-teman media dan masyarakat bisa menunggu hasil pembahasannya dalam waktu sekitar satu bulan ke depan,” tandas Roni.

Besarnya Silpa Rp73 miliar diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan APBD Kota Serang ke depan, di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo