Beranda Pemilu 2024 DPR RI Tegaskan Belum Pernah Ada Pembahasan Penundaan Pilkada 2024

DPR RI Tegaskan Belum Pernah Ada Pembahasan Penundaan Pilkada 2024

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem,  Saan Mustopa menegaskan tidak pernah mewacanakan atau pun membahas soal penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di parlemen.

Pernyataan tersebut disampaikan Saan dalam diskusi bertajuk ‘Polemik Penundaan Pilkada 2024’ di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

“Jadi saya ingin tegaskan bahwa di DPR khususnya di Komisi II belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan, baik secara resmi maupun tidak resmi itu terkait dengan soal penundaan, yaitu mengundurkan atau memajukan Pilkada,” katanya melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Ia juga menegaskan, Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai waktunya, yakni pada 27 November 2024 sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada.

“Jadi 27 November 2024, itu dilakukan pilkada secara serentak nasional, jadi ini saya tegaskan. jadi belum ada itu wacana (penundaan),” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia pun mewanti-wanti agar para penyelenggara Pemilu tak sembarang mengehembuskan isu soal penundaan Pemilu terlebih Pilkada.

“Kalau undang-undang berbunyi di bulan November, selama tidak ada perubahan di undang-undang pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya laksanakan saja itu undang-undang tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau mengundurkan pilkada,” pungkasnya.

Isu Penundaan

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan pembahasan agar Pilkada Serentak 2024 ditunda.

Baca Juga:Absen Saat Pemanggilan Pertama, Ketua PN Jakpus Akhirnya Penuhi Panggilan KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (12/7/2023).

Menurut Bagja, ada sejumlah masalah dalam penyelenggaraan pilkada karena berdekatan dengan pergantian presiden dan DPR.

Adapun masalah yang dimaksud Bagja terdiri dari pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Bagja, dikutip dari keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Untuk itu, Bagja mengusulkan adanya pembahasan mengenai opsi penundaan pilkada serentak.

Terlebih, dia menyoroti pilkada di Makassar yang sebelumnya terdapat gangguan kemanan sehingga memerlukan pengerahan dari kepolisian sekitar.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini