Beranda Hukum Dituntut 3 Bulan Penjara, Bidan KDRT di Waringinkurung Minta Bebas

Dituntut 3 Bulan Penjara, Bidan KDRT di Waringinkurung Minta Bebas

Dedi Muhamad saat Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Perkara KDRT dengan Terdakwa Dorry. (Audindra/bantennews)

SERANG – Bidan Dorry Lydia Tanjung (43) meminta dibebaskan dari segala tuntutan atas dakwaan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dtujukan padanya.

Diketahui, Dorry merupakan bidan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang yang jadi terdakwa kasus KDRT kepada suaminya Dedi Muhamad yang merupakan anggota TNI.

Permintaan itu disampaikan Dorry melalui kuasa hukumnya, Pampangrara saat agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (20/5/2025) kemarin.

Sebelumnya Dorry dituntut pidana penjara selama tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata Pampang, perkara ini semestinya tidak harus masuk persidangan karena kasus KDRT bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Menurut Pampang, perkara ini berdampak juga terhadap masa depan ketiga anak bidan Dorry.

“Menjadi perenungan bagi kita segenap aparat penegak hukum, manakah perkara pidana yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan dan mana perkara pidana yang dapat diselesaikan di luar pengadilan,” kata Pampang di depan Majelis Hakim yang dipimpin Diah Astuti Miftafiatun.

Pampang meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Dorry dan memulihkan nama baik dan martabatnya.

“(Agar majelis hakim) menyatakan terdakwa Dorry Lydia Tanjung dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging,” ujar Pampang.

Sebelumnya, Dorry didakwa melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 4 Undang-Undang Nomor 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (15/4/2025) kemarin. JPU Inten Kuspitasari membacakan dakwaan Dorry.

Inten mengatakan, kejadian itu berawal pada Sabtu 5 Agustus 2023 silam ketika Dorry menelepon Dedi untuk meminta uang karena mau membeli kue ulang tahun untuk anak mereka.

Beberapa jam kemudian, mereka bertemu terjadi perselisihan antara keduanya hingga Dorry merebut kunci mobil dari tangan Dedi yang hendak pulang ke rumahnya.

“Selanjutnya terdakwa menusuk bagian jidat saksi Dedi Muhamad menggunakan satu buah kunci mobil bergagang hitam dengan logo Daihatsu tersebut serta mencakar tangan saksi Dedi Muhamad,” kata Inten.

Baca Juga :  Kejari Dalami Denda Proyek Gedung Tiga Lantai Setda Cilegon

Dorry lalu lari keluar rumah sambil membawa kunci mobil tersebut, sambil dikejar oleh Dedi yang meminta kunci agar dikembalikan. Dorry mengatakan kunci mobil telah dititipkan kepada tetangga.

“Saksi Dedi Muhama menelepon temannya untuk mengantarkan kunci mobil cadangan di rumahnya,” ujar Inten.

Akibat cakaran dan penusukan yang dilakukan Dorry, Dedi langsung melakukan visum di RSUD Dradjat Prawiranegara pada 5 Agustus 2023 silam dan hasilnya keluar pada 3 Januari 2024. Hasil visum menyebutkan terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah akibat kekerasan benda tumpul.

Dalam hasil visum juga disebutkan kalau luka yang dialami Dedi tidak memerlukan tindakan medis dan dapat sembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari.

“Akibat hal tersebut (cakaran dan tusukan Dorry) Dedi Muhamad terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tutur Inten.

Salah satu kuasa hukum Dorry, Elly Nursamsiah sempat mengatakan bahwa kliennya hanya melakukan pembelaan diri.

Saat ditemui, Elly memperlihatkan video pada kejadian 5 Agustus 2023 lalu saat Dorry dan Dedi terlibat percekcokan. Di video itu terlihat kalau Dorry coba membela diri ketika diserang dan dicekik oleh Dedi.

“Dari video kejadian kita bisa lihat sang suami dateng ke tempat praktek Bu Bidan Dorry, mau ngomongin ulang tahun anaknya tapi terjadi keributan berdua awalnya (Dorry) dipukul, dipiting sampai akhirnya melakukan perlawanan,” kata Elly saat ditemui, Selasa (22/4/2025).

Pertengkaran itu diduga karena Dorry yang menolak meminjami Dedi mobil. Saat keributan itu, kata Elly memang Dorry mencoba membela diri. Tapi luka yang dialami Dedi hanya lecet dan di dalam visum yang dibacakan JPU saat sidang perdana Dorry juga disebut kalau luka itu hanya luka ringan.

“Bu Dorry merupakan istri dan melawan seorang tentara tinggi besar ia dipiting, dicekik ya siapapun pasti membela diri, bayangkan seorang korban sekarang menjadi terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Korupsi Retribusi Sampah di DLH Cilegon, Terdakwa Sebut Diperintah Atasan Manipulasi Rekapan

Elly menyayangkan sekali kalau kliennya kini menjadi terdakwa dan harus menjalani sidang di PN Serang. Menurutnya, dari hasil visum saja sudah jelas kalau luka yang dialami Dedi bukan luka serius karena itu merupakan bentuk pembelaan diri Dorry.

“Kalau sampai Bu Dorry sampai ditahan dan dihukum di mana letak keadilan? Selanjutnya yang menjadi korban adalah anaknya tiga yang (sekarang) tidak terurus. Kami meminta dukungan agar kasus ini terang, terbuka lebar,” pungkasnya.

Suami Dorry yang melaporkannya Dedi Muhamad juga sempat hadir di sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Dedi hadir bersama tiga saksi lainnya yaitu Vika selaku asisten di klinik milik Dorry, Gunawan yang merupakan teman Dedi, dan saksi terakhir merupakan anak laki-laki Dorry dan Dedi.

Dedi menuturkan, kejadian pada tanggal 5 Agustus 2023 itu berawal saat dia dihubungi Dorry, usai mengajak berenang anak mereka.

Kata Dedi, saat itu Dorry mengajak untuk membicarakan perayaan ulang tahun salah satu anaknya di klinik Dorry. Saat itu keduanya sudah pisah rumah, meski belum resmi bercerai.

“Saya bilang nggak dateng, paling saya transfer, (Dorry) minta dua ratus ribu. Waktu saya datang itu (baru) ngasih Rp50 ribu, sisanya (awalnya) malemnya mau (saya) kasih tadinya, karena kejadian itu saya nggak jadi ngasih,” kata Dedi.

Keributan kemudian terjadi saat Dedi dan Dorry sedang membicarakan terkait perayaan ulang tahun, yang berlanjut jadi saling rebut kunci mobil, dan tanpa sengaja menggores mata Dedi.

Itu jadi awal mula keributan keduanya, hingga terjadi aksi pencekikan dan saling dorong seperti dalam video yang beredar di media sosial.

“Saling dorong di kasur (seperti di dalam video) itu kan setelah saya ditusuk (kunci mobil). Dari situ saya kepancing emosi, makanya saya lakukan itu. Setelah itu saya tidak (melakukan lagi), saya 23 tahun (menikah) nggak pernah tempeleng dia (Dorry),” imbuhnya.

Baca Juga :  Sopir Odong-odong Maut Terancam 12 Tahun Penjara

Usai kejadian itu, Dedi kemudian sempat melakukan visum ke RS Dradjat Prawiranegara tapi tidak melaporkan percekcokan itu ke Polisi.

Dedi baru melaporkan Dorry ke Polisi sekitar dua bulan setelah peristiwa karena Dorry yang sudah melaporkan Dedi terlebih dahulu ke Denpom.

Dedi juga mengaku, akibat laporan dari Dorry, dirinya sempat menjalani sidang di Pengadilan Militer, Jakarta. Karena laporan Dorry itu lah ia kemudian memutuskan untuk melaporkan balik Dorry.

“Saya melaporkan (ke Polisi) itu yang jelas sudah beberapa bulan dari kejadian,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti Miftafuatun sempat meminta agar keduanya saling memaafkan karena statusnya masih suami istri. Dorry kemudian merespon permintaan Hakim dengan menghampiri Dedi dan mencium tangannya.

Usai mendengar keterangan Dedi, Dorry memberikan beberapa bantahan seperti dia tidak pernah menghubungi Dedi saat hari tersebut. Kata Dorry, anaknya lah yang menghubungi Dedi untuk meminta uang.

Selain anak laki-laki Dorry dan Dedi yang merekam video, Dorry juga mengakui bahwa dia menyuruh asistennya, Vika untuk melakukan perekaman video.

“Kunci itu (dipegang) di tangan kanan saya, jadi otomatis (saat) saya meronta saat dicekik,” ujarnya.

Saksi selanjutnya Vika mengakui dirinya ada di lokasi saat peristiwa tersebut. Dia melakukan perekaman video dan tidak melerai pertengkaran itu karena takut.

Mendengar pernyataan Vika, Hakim mengatakan semestinya Vika langsung keluar mencari pertolongan, bukan malah hanya merekam video.

“Saudara seharusnya nolongin, jadi orang jangan apatis,” kata Hakim Diah.

Saksi ketiga, yaitu Gunawan tidak banyak dicecar pertanyaan karena dirinya tidak berada di lokasi saat percekcokan terjadi. Dia hanya datang ke lokasi kejadian saat ditelepon oleh Dedi untuk mengantarkan kunci mobil cadangan.

Saksi terakhir, merupakan anak Dorry dan Dedi yang masih berusia di bawah umur. Hakim memutuskan keterangan saksi anak digelar secara tertutup, sehingga semua penonton sidang diharuskan keluar.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News