SERANG- Terdakwa kasus penipuan calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Aep Hidayat divonis 2 tahun penjara karena menipu warga dengan modus dapat memasukan siswa ke SMAN 1 Serang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aep Hidayat selama 2 tahun penjara,” bunyi putusan Nomor 771/Pid.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (6/12/2023).
Terdakwa Aep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti yang tertuang dalam Pasal 378 KUHP.
Vonis dibacakan pada Rabu (29/11/2023) lalu. bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Popop Rizanta dan hakim anggota Hery Cahyono beserta I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.
Dalam dakwaa diketahui korban bernama Basaria pada 16 Juni 2022 meminta kepada terdakwa Aep Hidayat untuk memasukan anaknya ke SMAN 1 Kota Serang. Basaria dikenalkan kepada Aep oleh tetangganya yang bernama Hartati yang memberi tahu korban bahwa Aep dapat memasukan siswa ke sekolah tersebut.
Korban kemudian diharuskan membayar Rp11 juta yang dibayarkan kepada terdakwa dengan cara diangsur, yaitu Rp3 juta lalu kemudian Rp8 juta. Dalih terdakwa uang itu digunakan untuk keperluan kepengurusan masuk sekolah.
Terdakwa menjamin bahwa anak korban dipastikan dapat masuk SMAN 1 Kota Serang dan jika tidak masuk maka uangnya akan dikembalikan.
“Anak ibu pasti masuk SMAN 1 Kota Serang, apabila tidak masuk uangnya akan saya kembalikan,” bunyi putusan tersebut.
Namun hingga tahun ajaran baru dimulai, anak korban belum kunjung masuk SMA yang dijanjikan. Malahan terdakwa menyuruh anak korban untuk masuk ke SMA 1 Kramatwatu terlebih dahulu dan setelah 1 semester terdakwa berjanji memindahkannya ke SMAN 1 Kota Serang. Namun akhirnya anak korban tidak pernah masuk SMA itu dan malah merugi Rp11 juta.
Adapun keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu akibat aksinya, korban mengalami kerugian materil. Sedangkan hal yang meringankan yaitu dirinya mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit.
(Dra/red)