Beranda Peristiwa Diberhentikan Sepihak, Pegawai Transmart Cilegon Ngadu ke Pemerintah

Diberhentikan Sepihak, Pegawai Transmart Cilegon Ngadu ke Pemerintah

Muhammad Rizqi Baidullah usai menyampaikan suratnya ke kantor Walikota Cilegon. (ist)

CILEGON – Muhammad Rizqi Baidullah terpaksa hanya mampu menatap megahnya gedung Transmart Cilegon yang berdiri di sekitar lingkungan pemukimannya, Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Harapan untuk mengais rezeki di dalam gedung arena hiburan dan permainan yang akan segera beroperasi pada akhir pekan ini kandas, setelah pekerjaannya sebagai customer service diberhentikan oleh manajemen secara sepihak.

Pria yang disapa Baid ini semula merupakan pegawai yang menyandang status tenaga kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Dharmamulia Prima Karya, perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor) untuk ditempatkan di Transmart Cilegon yang dikelola oleh PT Trans Retail Indonesia (TRI).

“Saya adalah salah satu dari ribuan pelamar asli Kota Cilegon yang mengikuti proses rekrutmen Transmart Cilegon sejak Oktober 2019. Setelah dinyatakan lolos seleksi bahkan sempat berkali-kali menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan pihak manajemen dengan status kerja kontrak, akhirnya terakhir kami dirumahkan pada bulan Maret 2020 karena alasan pandemi. Pihak manajemen telah berjanji akan memanggil kembali para karyawan yang sudah sempat bekerja dan menandatangani kontrak kerja ketika nanti situasi pandemi mulai aman. Sampai akhir November kemarin kami dipanggil lagi tetapi bukan dipekerjakan dengan status tenaga kerja kontrak malah dijadikan tenaga magang,” ungkapnya mengawali percakapan dengan BantenNews.co.id, Selasa (8/12/2020).

Pria berusia 24 tahun ini mengaku semula dapat memaklumi keputusan manajemen kedua perusahaan yang memaksanya berstatus magang dengan alasan bahwa kondisi keuangan perusahaan yang sedang kurang baik lantaran pandemi Covid-19. Bahkan hingga merumahkan seluruh pegawai sejak Maret lalu kendati tanpa honor sepeserpun.

Hingga suatu saat, perusahaan justru memberhentikan warga Lingkungan Sumampir Timur ini secara sepihak lantaran dituding telah mengintervensi kebijakan perusahaan.

“Awalnya saya cuma mau menanyakan, karena ada temuan yang menurut saya janggal. Yaitu adanya kebijakan perusahaan yang mengubah status kerja karyawan. Seperti contoh, ada karyawan semula statusnya magang bisa naik menjadi kontrak atau mitra. Sedangkan kami yang mitra malah jadi magang. Nah penilaiannya dari mana? niat saya cuma bertanya. Tapi Pak Lesmana (HRD Manager Area Banten PT Trans Retail Indonesia) malah langsung memberhentikan saya dengan alasan saya terlalu mencampuri urusan kebijakan manajemen,” katanya.

Keresahan itu pun ia tuangkan dalam tulisan yang dilayangkannya kepada Walikota Cilegon, Edi Ariadi, dan ditembuskan ke DPRD dan Dinas Tenaga Kerja pada Senin (7/12/2020) kemarin. Dengan harapan, ada titik terang yang ia peroleh bersama beberapa pegawai lainnya yang mengalami nasib serupa.

“Harapan saya bisa langsung bertemu Walikota, tapi petugas front office mengatakan bahwa harus membuat janji dulu untuk bertemu beliau,” tandasnya.

Sementara HRD Manager Area Banten PT Trans Retail Indonesia, Lesmana yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya menolak berkomentar lebih jauh kaitan kebijakan perubahan status kerja pegawai.

“Nanti saja saya jelasin, bukannya saya ngga mau jelasin. Kalau karyawan saya mungkin akan saya jawab, tapi kan ini bukan karyawan saya. Sudah nanti saja saya jawab,” ujarnya singkat.

Terpisah, senada dikatakan Firman, selaku Perwakilan PT Dharmamulia Prima Karya mengatakan bahwa penetapan status kepegawaian magang terhadap korban sepenuhnya merupakan kebijakan PT Trans Retail Indonesia.

“Terkait dia (Muhammad Rizqi Baidullah) dikeluarkan itu saya belum ada (info) update-nya. Karena kan saya sendiri belum ke Cilegon. Karena wilayah magang itu kan bukan ada di wilayah kami, makanya kami pun belum bisa menanggapi itu. Karena kalau status magang itu langsung dengan TRI,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun menegaskan parlemen akan menindaklanjuti aduan korban yang merupakan bagian dari aspirasi warga.

“Yang pasti kita juga akan mengkonfirmasi si pengirim surat, apa yang sesungguhnya menjadi rentetan sampai peristiwa (pemberhentian sepihak-red) itu terjadi, dengan segala dokumen yang ia punya, akan kita cek. Kita akan pastikan dulu apakah suratnya sudah masuk atau belum ke DPRD,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Walikota Cilegon, Edi Ariadi. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini