Beranda Pemerintahan Di Acara BPKP Banten, KPK : Perburuan Rente di Sektor Pangan Munculkan...

Di Acara BPKP Banten, KPK : Perburuan Rente di Sektor Pangan Munculkan Perilaku Korupsi

Pejabat BPKP Perwakilan Banten bersama Gubernur dan KPK usai Rakorwasin. (Istimewa)

SERANG – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muryanto mengatakan bahwa perburuan rente ekonomi di sektor pangan memunculkan perilaku korupsi, seperti penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, suap, atau pemerasan. Hal ini dikemukakannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Banten, bertema Sinergi Pengawasan Intern dalam Mengawal Pencapaian Tujuan Program Ketahanan Pangan Daerah di Wilayah Provinsi Banten.

Dalam kegiatan yang diadakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, di Pendopo Lama Gubernuran Banten, Kota Serang, Kamis (8/4/2021) itu, Herry menegaskan bahwa sektor pangan merupakan sektor strategis, karena memengaruhi hajat hidup seluruh warga negara.

“Pangan adalah hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi adalah pelanggaran hak sosial dan hak ekonomi publik. Jadi, perilaku koruptif di bidang pangan merupakan pelanggaran hak ekonomi dan sosial warga negara,” jelas Herry dalam rilis yang disampaikan ke BantenNews.co.id.

Dalam perspektif KPK, lanjutnya, perhatian atas bidang pangan menjadi keniscayaan ketika mencermati praktik tindak pidana korupsi maupun sistem administrasi yang masih membuka ruang korupsi. Presiden Joko Widodo telah meletakkan pangan sebagai bagian agenda pembangunan dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

Setidaknya, sebut Herry, ada lima masalah umum dalam sektor pangan. Pertama, posisi petani yang amat rendah dalam rantai tata niaga pangan. Sebagian besar petani, khususnya petani padi, jagung, dan kedelai, yang jumlahnya mencapai 40 persen rumah tangga petani dari keseluruhan rumah tangga di Indonesia, hanya memiliki lahan sekitar 0,3 hektare. Kedua, belum adanya jaminan pasar untuk produk-produk pertanian lokal, di mana pasar bisa menguntungkan petani. Sejumlah komoditas lokal terlihat sulit bersaing dengan pangan impor, kedelai misalnya.

Ketiga, masifnya alih fungsi lahan pertanian. Intensitas alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian cukup tinggi. Data Kementerian Pertanian (2011) menyatakan sepanjang 2008-2010 laju konversi lahan sawah di Pulau Jawa sebesar 600 ribu hektare atau jika dirata-rata sebesar 200 ribu hektare per tahun. Dalam skala nasional, saat ini konversi lahan telah mencapai 100 ribu hektar per tahun.

Keempat, relatif tingginya angka impor produk pangan strategis. Impor merupakan intervensi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat ketika pasokan dalam negeri tidak cukup, tapi seringkali kebijakan tersebut tidak berpihak pada kepentingan bangsa. Hal tersebut dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang selalu melakukan impor besar-besaran jika terjadi kelangkaan pangan. Ada dugaan bahwa kelangkaan pangan sengaja diciptakan oleh para pemburu-rente guna mendapatkan keuntungan, salah satunya dengan mendorong agar pemerintah membuka impor secara besar-besaran.

Kelima, masih belum efektifnya program subsidi pertanian. Model kebijakan subsidi pertanian di Indonesia dilakukan dengan metode penyaluran tidak langsung kepada petani melalui produsen komoditas barang atau jasa yang disubsidi.

KPK telah melakukan upaya perbaikan sektor pangan, terutama terfokus pada pencegahan korupsi serta membangun sistem yang meminimalkan peluang terjadinya suap-menyuap. Selama beberapa tahun belakangan KPK sudah menghasilkan kajian-kajian di sektor pangan, serta menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Presiden dan pemangku-kepentingan lainnya.

“Kajian KPK dilatarbelakangi adanya pengaduan atau kasus. Sehingga, perlu dilakukan pendalaman melalui kajian,” tandas Herry.

Terakhir, Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Banten R. Bimo Gunung Abdul Kadir menyatakan, kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di seluruh Pemda di Banten sudah mencapai level 3. Tapi, katanya, ada beberapa hal yang masih bisa luput dalam pengawasan, sehingga sinergi dalam rangka pengawasan amat diperlukan.

“Peran APIP diharapkan berkembang, sehingga menjadi trusted advisor. APIP mengawal dari depan, bukan melakukan pemeriksaan di belakang. Hal ini memerlukan peran aktif dari APIP,” tegas Bimo. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini