Beranda Hukum Temui Gubernur, Operasional FSPP Banten Dibiayai Dana Hibah

Temui Gubernur, Operasional FSPP Banten Dibiayai Dana Hibah

Sidang kasus korupsi dana hibah ponpes Pemprov Banten. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten pernah protes kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait nilai hibah pondok pesantren yang tidak sesuai harapan. Pasalnya, nilai hibah yang akan dicairkan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten jauh dari angka proposal yang diajukan.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018 silam. Di tahun itu ada sebanyak 3.264 pondok pesantren di Banten yang akan diguyur duit Rp20 juta per ponpes dengan total Rp65.280.000.000 bersumber dari APBD tahun 2018.

Padahal sebelum itu, angka hibah yang direkomendasikan mantan Kepala Biro Kesra Banten Irvan Santoso kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya Rp6,6 miliar dari nilai yang diajuan FSPP sebesar Rp27 miliar. Nama-nama yang tercantum dalam proposal FSPP tersebut antara lain Anang Azhari selaku Ketua Presidium FSPP dan Ali Mustofa selaku Sekjen FSPP.

Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Ponpes di Banten Bakal Ungkap Siapa Saja Penerima Duit 70 Miliar

“Dikarenakan nilai besaran hibah yang direkomendasikan oleh terdakwa Irvan Santoso terlampau kecil dibandingkan denga nilai yang diajukan FSPP Provinsi Banten, FSPP melakukan audiensi kepada Gubernur Banten. Irvan yang mengetahui audiensi tersebut kemudian menghadap Gubernur Banten dan menerima arahan untuk memenuhi permohonan  FSPP dalam menyalurkan hibah tahun 2018,” ujar Tim JPU Kejati Banten di Pengadilan Tindak Pidana Serang dengan Hakim Ketua Slamet Widodo, Kamis (8/9/2021).

Kemduian FSPP kembali mengajukan proposal permohonan hibah tanggal 12 Sptember 2017 kepada Gubernur Banten melalui Kabiro Kesra Banten sebesar Rp71.740.000.000. Jumlah ini naik signifikan hampir 3 kali lipat dari usulan pertama. Ada dua permohonan dalam proposal tersebut, yakni program permberdayaan pondok pesantren dan operasional kegiatan FSPP Banten.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Dilaporkan ke KPK

Setelah menerima proposal susulan, Irvan yang mendapat kajian usulan dari Toton Suriawinata selaku Ketua Tim Evaluasi memberikan persetujuan melakukan penyesuaian usulan dana hibah sebesar Rp66.160.000.000 yang kemudian dilanjutkan kepada TAPD.

“Padahal, FSPP Provinsi Banten adalah organisasi kemasyarakatan dan bukan pondok pesantren sebagai lembaga yang berhak menerima bantuan dana hibah uang pondok pesantren dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018,” ujar Tim JPU.

Duit tersebut kemudian tetap dikucurkan oleh Pemprov Banten melalui Biro Kesra dan diterima oleh FSPP Banten yang diwakili Matin Djawahir. melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 7 Mei 2018.

Baca juga: Koruptor Dana Hibah Ponpes di Banten Harus Diungkap Hingga Tuntas

Dari situ pengurus FSPP Banten menerima duit hibah sebesar Rp3,84 miliar untuk operasional dengan rincian operasional rutin FSPP meliputi honor pengurus, belanja jasa, belanja pemiliharaan, makam minum rapat sebesar Rp1.160.852.000; verifikasi data pesantren Rp444.250.000 yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban; kegiatan pelatihan dan pembinaan SIPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp1.512.890.000; pembiayaan program reguler FSPP tahun 2018 sebesar Rp274.408.000; penyerahan bantuan pondok pesantren Rp447.600.000. Dari semua itu tidak ada laporan pertanggung jawaban yang lengkap dan sah.

Akibat aksi ugal-ugalan memakai duit negera tanpa disertai laporan pertanggung jawaban yang sah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD tahun 2018 sebesar Rp65.396.036.300.

Baca juga: Ulama Minta Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Diusut Tuntas

(you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini