Beranda Politik Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Nyalon di Pilkada

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Nyalon di Pilkada

Ilustrasi - foto istimewa google.com

BANTEN – Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa calon legislatif yang terpilih harus mundur apabila dicalonkan atau mencalonkan diri untuk maju di Pilkada. Idham mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada Tahun 2016.

“Sesuai pada Putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham, Kamis (18/7/2024).

Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Diketahui, sejumlah caleg terpilih di Banten dikabarkan bakal maju dalam pilkada gubernur maupun bupati/walikota. Caleg DPR RI terpilih di antaranya, Airin Rachmi Diany (Golkar), Rano Karno (PDIP), dan Wahidin Halim (NasDem) dikabarkan bakal maju di Pilgub Banten. Begitupun dengan Andra Soni (Gerindra) dan Gembong R Sumedi (PKS), caleg terpilih DPRD Banten juga masuk bursa bakal maju di Pilgub Banten.

Sejumlah caleg terpilih untuk DPRD Kota Serang juga dikabarkan bakal maju di Pilkada Kota Serang, di antaranya adalah Budi Rustandi (Gerindra), Roni Alfanto (NasDem), Hasan Basri (PKS), dan Agis Nur Aulia (PKS). (ink/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini