Beranda Pemerintahan Buntut Dugaan SPK Fiktif, Oknum BPBD Banten Diperiksa BKD dan Inspektorat

Buntut Dugaan SPK Fiktif, Oknum BPBD Banten Diperiksa BKD dan Inspektorat

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto.

SERANG – Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang menjerat salah satu oknum pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten terus berlanjut. Kali ini oknum Kepala Bidang tersebut menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaiam Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Banten.

Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto mengatakan Inspektorat Provinsi Banten telah melakukan inventarisasi terkait persoalan SPK fiktif mengenai permasalahan pengadaan laptop di salah satu OPD di Lingkungan Pemprov Banten.

“Pemerintah Provinsi Banten bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan dilakukan pemeriksaan oleh BKD dari segi kepegawaian bersama Inspektorat,” ungkap Hadi, Selasa (15/8/2023).

Selanjutnya, Hadi menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai telah memberikan sejumlah rekomendasi-rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.

Adapun tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai terdiri dari Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti, seluruh Asisten Daerah, Inspektorat, BKD serta Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita telah menentukan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait persoalan SPK bodong tersebut,” kata Hadi.

Meski begitu, Hadi enggan menyebut catatan apa saja yang masuk dalam rekomendasi.

Sementara terkait dengan adanya laporan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Hadi menilai hal itu sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi, permasalahan tersebut merupakan kejadian yang dilakukan secara individu oleh salah satu ASN di Pemprov Banten.

“Sebenarnya kegiatan pengadaan itu sudah jelas, lantaran ada aturan dan regulasinya. Harus tertuang di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, red). Dalam pembelanjaannya, Pemerintah Provinsi Banten melakukannya dengan menggunakan sistem e-Katalog,’ imbuhnya.

“Artinya jelas itu untuk menghindari perbuatan seperti permasalahan ini,” sambung Hadi.

Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga akan memberikan keterangan bila hal tersebut dibutuhkan.

“Akan memberikan keterangan sedetail-detailnya terkait duduk perkara ini seperti apa, pada hakikatnya ini tanggungjawab individu secara personal yang bersangkutan,” jelas Hadi.

Untuk mengantisipasi terulangnya permasalahan tersebut, Pemprov Banten mengimbau kepada seluruh pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk dapat mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Bahwa seorang ASN itu bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, oleh karena itu integritas ASN harus kita pertahankan, terutama dalam melakukan kegiatan itu harus benar-benar sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Hadi juga berpesan kepada para mitra penyedia atau peserta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten untuk mengecek secara kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SIRUP Pemprov Banten di https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/rekapitulasiindex. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini