Beranda Opini Berzakat Agar Hidup Berkat dan Selamat

Berzakat Agar Hidup Berkat dan Selamat

Ilustrasi - foto istimewa Beritagar.id

Oleh: Hikmatullah, Dosen UIN SMH Banten dan UNSERA

Momentum Ramadhan bulan pelipatgandaan pahala bagi manusia beriman yang beribadah di dalamnya, baik itu ibadah mahdhah maupun ibadah ghair mahdhah. Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa, di bulan Ramadhan juga umat muslim yang beriman diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sebulan lamanya (QS. al-Baqarah (2) : 183) dan menunaikan pembayaran zakat fitrah.

Tidak hanya sekedar untuk menyempurnakan puasanya di bulan Ramadhan, namun lebih dari itu diharapkan dengan tempaan puasa Ramadhan dan dengan ditunaikannya zakat fitrah mampu mensucikan hati dari banyaknya penyakit-penyakit atau kotoran hati, dengan demikian orang yang mengeluarkan zakat diharapkan hatinya bersih (thaharah), Kata ini juga dikemukakan Allah SWT dalam QS. Asy Syams [91]: 9 “Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa”. Dalam hal ini adalah zakat fitrah karena hal ini dilandasi dengan hadis dari Ibnu Umar: ”Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa’ kurma atau sya’ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim”. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah). Selain zakat menunaikan zakat fitrah, pada bulan Ramadhan juga biasanya seorang muslim juga menunaikan pembayaran zakat mal yakni zakat untuk membersihkan dan menyucikan harta yang dimiliki oleh seorang muslim (QS. at-Taubah (9) : 103).

Zakat menurut lughat adalah yang dikemukakan oleh Ahmad Warson Munawir dalam kamus al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia), Zakat merupakan isim masdar dari kata Zaka-yuzaku-zakah yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dengan menunaikan zakat itu harta dan jiwa mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya. Zakat juga bisa diartikan dengan tumbuh dan berkembang, dinamakan berkembang karena dengan membayar zakat harta yang dimiliki dapat berkembang sehingga tidak menumpuk di suatu tempat. Sebagaimana dikatakan oleh Abdul Qadim Zallum dalam bukunya Al Amwal fi Daulati, Zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah).

Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu: Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian. Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT. Madzhab Syafi’i, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu. Madzhab Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.

Zakat merupakan suatu ibadah yang penting. Kerap kali dalam Al-Qur’an menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya. Shalat dipandang seutama-utama ‘ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama ‘ibadah Maliyah. Zakat itu hukumnya wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya sebagaimana Firman Allah SWT (QS. Al-Muzammil (73) : 20).

Dalam Undang-undang RI No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang dimaksud zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau barang yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerima. Esensi zakat adalah pengelolaan sejumlah harta yang diambil dari orang yang wajib membayar zakat (muzakki) untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq). Pengelolaan (manajemen) itu meliputi kegiatan pengumpulan (penghimpunan) penyaluran, pendayagunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harta zakat.

Masih tingginya angka dan grafik kemiskinan di dunia Islam, khususnya di lingkungan umat Islam di Indonesia, disebabkan antara lain karena rendahnya kesadaran dan motivasi pengamalan zakat. Sebagian besar konsep zakat hanya dipahami sebagai ibadah mahdhah kepada Allah SWT. Terlepas dari konteks rasa keadilan dan tujuan sosialnya. Hal ini terjadi karena belum akuratnya pemahaman ummat Islam tentang konsep zakat.
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang begitu besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Dengan Membayar Zakat memiliki keutamaan dan faedah yang sangat banyak di dunia maupun di akhirat, di antaranya:

1. Membayar zakat merupakan salah satu sifat orang-orang baik yang akan menjadi penghuni Surga.
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Adz-Dzaariyaat: 15-19,
2. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, dan harta zakatnya akan ditumbuh kembangkan oleh Allah SWT (QS. Al-Baqarah: 276)
3. Membayar Zakat akan mensucikan harta dan jiwa pelakunya, menumbuh-kembangkan harta (Zakat)nya, dan menjadi sebab terbukanya pintu-pintu rezeki. Dan yang jelas berkahnya akan melimpah. (QS. At-Taubah: 103)
4. Membayar Zakat merupakan sebab datangnya segala kebaikan dan keselamatan. Sedangkan meninggalkan kewajiban Zakat akan menyebabkan terhalangnya kebaikan-kebaikan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam:
“Dan tidaklah mereka meninggalkan kewajiban (membayar) zakat harta benda mereka melainkan hujan tidak akan diturunkan kepada mereka. kalau sekiranya bukan karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan (yakni mereka ditimpa kekeringan, pent).” (HR. Ibnu Majah II/1332 no.4019, dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no.105).
5. Orang yang berinfaq akan didoakan kebaikan dan juga keselamatan oleh malaikat setiap hari. Hal ini bedasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam:
“Tidaklah seorang hamba berada pada suatu hari melainkan akan turun dua malaikat yang salah satunya mengucapkan (doa), “Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan”, dan malaikat yang lain mengucapkan (doa), “Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil/kikir kebinasaan (hartanya).” (HR. Bukhari II/522 no.1374, dan Muslim II/700 no.1010, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).
6. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini