
SERANG – Sebanyak 11 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten belum meraih predikat informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik 2026. Gubernur Banten Andra Soni meminta pimpinan OPD tersebut segera membenahi layanan informasi dan tidak menghambat akses masyarakat.
Dari 39 OPD yang mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, hanya 28 OPD yang meraih predikat informatif. Sebanyak 11 OPD lainnya masih tertahan di kategori menuju informatif dan cukup informatif.
Andra menegaskan, keterbukaan informasi bukan hanya urusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Seluruh jajaran pemerintahan, terutama pimpinan OPD, harus memastikan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan program pemerintah.
“Di era transformasi digital, informasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana anggaran dikelola, bagaimana program dilaksanakan, dan sejauh mana hasil pembangunan memberi manfaat bagi kehidupan mereka,” kata Andra saat Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/11/2026).
Enam OPD masuk kategori menuju informatif. Dinas Pariwisata meraih nilai 89,56, Dinas Sosial 88,63, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik 87,40, Satpol PP 86,95, Bappeda 85,69, serta BPSDM 84,52.
Sementara itu, lima OPD lainnya hanya meraih kategori cukup informatif dengan nilai di bawah kelompok menuju informatif.
Andra meminta seluruh OPD yang belum mencapai predikat informatif menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan pembenahan. Ia juga mengingatkan OPD yang sudah meraih predikat informatif agar tidak berpuas diri.
“Jadikan hasil Monev sebagai dasar pembenahan dan inovasi. Bagi yang telah meraih predikat informatif, pertahankan dan tingkatkan; bagi yang belum, jangan berkecil hati tapi teruslah berbenah. Tapi enggak boleh cuek juga bagi yang belum, nanti kita cuekin juga nanti,” tegasnya.
Andra juga meminta OPD mengoptimalkan situs resmi, media sosial, dan kanal digital lainnya. Ia menilai pemerintah harus membuka akses informasi seluas mungkin agar masyarakat tidak kesulitan mencari data maupun mengetahui kebijakan pemerintah.
Selain itu, ia mendorong penguatan kapasitas PPID melalui peningkatan kompetensi, koordinasi, dukungan anggaran, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Ketua KI Provinsi Banten, Imron Mahrus menjelaskan, penilaian keterbukaan informasi mengacu pada sejumlah indikator. Badan publik meraih predikat informatif jika memperoleh nilai 90 hingga 100, sedangkan nilai 70 sampai 89 masuk kategori menuju informatif.
Penilaian mencakup kualitas pelayanan informasi, ketersediaan dokumen, serta pengelolaan informasi secara digital. KI juga memeriksa pemenuhan informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.
“Nilai 70 sampai kemudian 89, itu kemudian menuju informatif, selebihnya di bawah itu kurang lebih ya selanjutnya adalah kemudian cukup, dan kemudian kurang, dan kemudian tidak informatif,” kata Imron.
KI menjalankan penilaian melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), kemudian memeriksa dokumen dan informasi yang disampaikan badan publik. OPD yang tidak menyediakan informasi sesuai indikator akan kehilangan poin pada aspek tersebut.
“Kalau misalnya tidak disediakan ya otomatis kemudian nilainya itu kosong. Kalau disediakan, nah, itulah yang kemudian menjadi dasar kami untuk melakukan penilaian apakah badan publik ini kira-kira informatif, ataukah menuju, cukup, kurang, atau tidak informatif,” ujarnya.
Imron mengingatkan OPD agar tidak hanya aktif menyampaikan informasi ketika KI menggelar monev. Badan publik harus rutin mengumumkan informasi melalui kanal digital, termasuk media sosial, meski tidak sedang mengikuti penilaian.
“Jadi, meskipun enggak ada monev, juga kemudian mereka aktif untuk melakukan pengumuman keterbukaan informasi itu di sosial media,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan mengunggah dokumen atau pengumuman di internet. Badan publik harus melayani masyarakat yang mengajukan permohonan informasi secara benar.
“Kalau ternyata saat ini kemudian ada badan publik yang mengumumkan tapi ternyata pelayanannya kemudian tidak dilakukan dengan benar, dan sebagainya, ya buat apa kemudian dapat informatif,” tegasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd