Beranda Peristiwa Spanduk Tolak Putusan PTUN Serang Bermunculan di Kantor Desa Kerta

Spanduk Tolak Putusan PTUN Serang Bermunculan di Kantor Desa Kerta

Spanduk penolakan putusan PTUN terpasang di depan Kantor Desa Kerta, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

LEBAK – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang memenangkan mantan Kepala Desa (Kades) Kerta, Ricki Zaenal Abidin memicu polemik. Sejumlah spanduk penolakan muncul di sekitar Kantor Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Selasa (3/11/2026).

Spanduk itu mendesak Bupati Lebak mengajukan banding. Salah satunya bertuliskan, “Dukung Bupati Lebak Ajukan Banding! Lawan Ketidakadilan.” Spanduk lain menyatakan warga Desa Kerta menolak putusan PTUN Serang dan meminta Pemkab Lebak mengajukan banding.

Kaur Umum Desa Kerta, Taufik mengaku tidak mengetahui pihak yang memasang spanduk tersebut. Ia menduga pemasangan berlangsung pada malam hari karena baru melihatnya pada Selasa pagi.

“Saya sama sekali tidak tahu siapa yang memasangnya. Kayaknya pemasangannya pada malam hari, soalnya saya baru tahu tadi pagi sudah ada spanduk tersebut,” kata Taufik.

Taufik mengatakan, pihak desa belum mencopot spanduk karena masih menunggu arahan Sekretaris Desa. Ia mengaku tidak berani mengambil keputusan sendiri.

“Kita masih menunggu arahan Sekdes, dan tidak berani mengambil keputusan untuk pencopotan spanduk tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Serang mengabulkan gugatan Ricki Zaenal Abidin terhadap Bupati Lebak. Majelis hakim menyatakan batal keputusan bupati yang memberhentikan Ricki dari jabatan Kades Kerta.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd