Beranda Bisnis Begini Penjelasan OPPO Serang Terkait Kisruh Karyawan

Begini Penjelasan OPPO Serang Terkait Kisruh Karyawan

PT World Innovative Telecommunication atau OPPO Serang angkat bicara terkait terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya.

SERANG – PT World Innovative Telecommunication atau OPPO Serang angkat bicara terkait terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya.

PIC Legal & HR PT World Innovative Telecommunication Makarius Nggiri menjelaskan, jika persoalan tersebut telah selesai dan pihak perusahaan bersedia untuk memenuhi hak-hak karyawan tersebut.

Sebelumnya, dikatakan dia, terjadi kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan yang beberapa waktu lalu mengadu ke DPRD Kota Serang mengenai PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Bahkan, Rius mengaku, belum melakukan pemanggilan terhadap para karyawan itu, dan pada saat itu proses bipartit belum berjalan.

Dia menjelaskan, pada Peraturan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, proses bipartit dilakukan selama 30 hari kerja.

“Proses bipartit itu awalnya belum berjalan. Artinya belum ada panggilan dari perusahaan, jadi posisinya kami tidak mengabaikan hak karyawan. (Proses) Bipartit itu kan selama 30 hari,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Seharusnya, kata dia, yang menangani persoalan para karyawan tersebut adalah Disnakertrans, bukan DPRD Kota Serang.

Sebab, dalam aturan UU nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI itu sudah jelas alurnya dan seharusnya tidak boleh keluar dari konteks tersebut.

“Sebetulnya mekanismenya itu sudah ada, tidak bisa keluar dari itu, karena undang-undang aturannya sudah seperti itu,” ujarnya.

“Harusnya larinya ke disnaker, dan kalau gagal, itu larinya ke PHI, pengadilan langsung. Jadi kalau masuk ke sana (Dewan) memang hak setiap orang, tapi itu tidak tepat,” lanjut Rius.

Dia mengklaim, jika pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak para karyawan, dan akan membayarkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Akan tetapi, perusahaan akan mencari peraturan yang sesuai dan cocok untuk melakukan PHK terhadap karyawannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hak itu tetap kami bayarkan. Cuma kami kan ada dasarnya. Misalnya kami bayar, lihat konteksnya yang cocok PHK nya sesuai dengan undang-undang cipta kerja,” tuturnya.

Namun, dikatakan dia, apabila dalam perjalanan atau proses pemutusan hubungan kerja terdapat perbedaan dan negosiasi, hal itu akan diselesaikan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker).

“Hal itu memang biasa dalam proses PHI. Makanya kemarin ketika banyak pemberitaan di media, kami sangat sayangkan. Karena proses bipartit belum berjalan,” ucapnya.

Meski demikian, permasalahan tersebut telah selesai antara perusahaaan dengan para karyawannya.

Termasuk kesepakatan untuk memenuhi hak-hak dan pembayaran pesangon sesuai dengan ketentuan aturan.

“Intinya dalam kasus itu, perusahaan telah menjalankan apa yang seharusnya dijalankan. Haknya sudah dibayar sesuai, dan mereka menerimanya,” katanya.

“Perusahaan sudah memanggil mereka semua berdasarkan bipartit dan menandatangani surat PB, artinya segala hal yang harus diselesaikan sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Karyawan PT World Innovative Telecommunication Fahmi Islami membenarkan, jika permasalahan tersebut telah selesai secara kekeluargaan dan perusahaan bersedia memberikan hak-hak karyawan

“Alhamdulillah, semuanya sudah selesai secara kekeluargaan, dan perusahaan bersedia memenuhi hak-hak kami,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ