Beranda Peristiwa Pembayaran Uang Pesangon Diduga Tak Sesuai Aturan, Karyawan OPPO Serang Ngadu ke...

Pembayaran Uang Pesangon Diduga Tak Sesuai Aturan, Karyawan OPPO Serang Ngadu ke DPRD

Sejumlah karyawan PT World Innovativ Telecommunication atau OPPO Serang mengadu ke Komisi II DPRD Kota Serang

SERANG – Sejumlah karyawan PT World Innovativ Telecommunication atau OPPO Serang mengadu ke Komisi II DPRD Kota Serang karena uang pesangon yang bakal diterima tak sesuai dengan aturan.

Fahmi Islami, Kordinator karyawan OPPO Serang mengatakan pihaknya sengaja mengadu ke DPRD Kota Serang karena pihaknya ingin memperjuangkan hak-haknya sebagai karyawan OPPO yang sudah bekerja 6 tahun ini bakal diberhentikan, namun pesangonnya tidak sesuai.aturan yang berlaku.

“Pilihan kompesensinya tidak sesuai UU, kalau 0,5 ini tidak sesuai. Dari nominal yang saya tanyakan juga di UU tidak sesuai. Kami ingin supaya perusahaan disiplin memberikan pesangon sesuai UU, “ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan juga telah memutus 25 pegawainya dengan pesangaon yang tak sesuai undang-undang Nomor 35 Tahun 2021.

“Maka kami ini ingin perusahaan ngasih kejelasan terkait status kejelasannya dan memberikan pesangon sesuai dengan hak-hak karyawan yang mengacu pada undang-undang yang berlaku,” katanya.

Sementara itu Jumhadi, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang pihaknya siap mengawal aspirasi para pegawai OPPO yang merasa dirugikan oleh pihak peeusahaan. Pihaknya akan membela hak-hak para karyawan.

Sehingga perusahaan berkewajiban terhadap para karyawan untuk memberikan pesangon sesuai peraturan UU yang berlaku.

“Setelah mendengar aspirasi para pegawai yang mengadu ke Komisi II, nanti kami akan sampaikan ke Disnakertrans Kota Serang agar para pegawai ini bisa mendapatkan hak-hak pesangonnya sesuai undang-undang yang berlaku. Nanti kami juga akan panggil Disnakertrans Kota dan pihak perusahaannya, “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini