Beranda Peristiwa Soal PHK Sepihak Karyawan Nikomas, SPN Tetap Upayakan Pengunduran Diri Khusus

Soal PHK Sepihak Karyawan Nikomas, SPN Tetap Upayakan Pengunduran Diri Khusus

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi (kanan) saat podcast dengan BantenNews.co.id. (Iyus/bantennews)

SERANG – Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengaku masih mengupayakan mekanisme pengunduran diri khusus atau sukarela terhadap karyawan PT. Nikomas Gemilang yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan. Hal itu lantaran jika mekanisme pengunduran diri khusus ditempuh maka karyawan tetap mendapatkan hak-haknya.

Diketahui, ratusan karyawan PT. Nikomas Gemilang di Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (17/1/2023), berunjukrasa menolak adanya PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.

“Dari SPN kita tetap mengupayakan tidak ada karyawan yang di-PHK. Kalau ada pengurangan kita mengupayakan dengan (mekanisme) pengunduran diri khusus. Tapi masalahnya tidak dipenuhinya kuota,” kata Intan, saat podcast dengan bantennews.co.id, Selasa (17/1/2023) malam.

Intan juga mengaku, hingga saat ini SPN tetap mendampingi para karyawan yang menolak PHK sepihak.

“Kami akan mendampingi teman-teman yang menolak (PHK), apapun proses (negosiasi) akan kita tempuh. Karena memang ada kekhawatiran kalau sampai masuk PHI (Pengadilan Hubungan Industrial-red) maka (perusahaan) akan memakai UU Cipta Kerja dan pesangonnya hanya 0,5 persen, makanya kita tetap menolak PHK sepihak,” tegasnya.

Intan juga meluruskan adanya informasi berantai terkait besaran pesangon yang akan diterima pegawai yang ikut dalam mekanisme pengunduran diri khusus tersebut belum bisa diketahui kebenarannya.

“Kita harus cari tahu dulu (kebenaran informasinya). Makanya kita sarankan kepada teman-teman yang menandatangani pengunduran diri khusus ini agar berkonsultasi dengan serikat. Hal itu agar tidak ada miskomunikasi,” katanya.

Saat ditanya mengapa ada opsi pengunduran diri sukarela, Intan menjelaskan, hal itu merupakan upaya terbaik.

“Walaupun secara umum opsi ini sama dengan PHK tapi mekanismenya berbeda. Kalau PHK perusahaan akan menentukan siapa karyawan yang di-PHK. Ketika ini dilakukan perusahaan akan mem-PHK pegawai dengan masa kerja yang terkecil ini menimbulkan konflik baru. Jadi mekanismenya benar PHK tapi ngga sepihak. Mekanismenya membuka atau menawarkan pengunduran diri sukarela,” jelasnya.

“Meknisme ini juga merupakan hasil negosiasi bipartit antara serikat dengan perusahaan yang dituangkan dalam adendum PKB (perjanjian kerja bersama-red). Dan karyawan yang ikut dengan mekanisme ini tetap mendapatkan hak-haknya, seperti satu kali gaji, uang pengganti dan uang pisah. Dan mekanisme ini lebih menguntungkan dibanding pakai UU Cipta Kerja,” sambungnya.

Intan juga tidak menampik jika anggota SPN ada yang ikut terdampak dari PHK sepihak ini.

“Anggota SPN di Nikomas ada 54 ribu atau 98 persen dari hampir 60 ribu karyawan yang bekerja. Kalau ada pertanyaan berapa yang kena imbas yah pasti ada. Tapi kita upayakan kalau ada efisiensi (dari perusahaan) boleh mem-PHK, tapi tetap memperhatikan hak-hak (lewat mekanisme pengunduran diri khusus),” ujarnya.

Kembali ditegaskan Intan, SPN tetap akan mengawal dan menempuh jalur negosiasi jika perusahaan tetap mencoba melakukan PHK sepihak.

“Masih ada proses yang tetap kita lalui. Kalau kondisi tidak ada kesepakatan, kemungkinan jalur PHI yang kita tempuh. Karena kalau PHK sepihak (perusahaan) memilih pegawai yang masa kerjanya terendah dibanding pegawai yang masa kerjanya di atas lima tahun. Karena mereka ngga mau rugi,” tandasnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News