Beranda Uncategorized Bawaslu Banten Investigasi Foto Viral ASN Dukung Prabowo-Sandi

Bawaslu Banten Investigasi Foto Viral ASN Dukung Prabowo-Sandi

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten langsung menelusuri foto viral Aparatur Sipil Negara (ASN) berlogo Pemprov Banten yang memberikan dukungan ke Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.

Itu guna memastikan bahwa foto yang beredar tersebut benar berada di instansi lingkungan Pemprov Banten.

“Sementara ini kita belum mendapatkan laporan secara resmi. Namun kita akan telusuri dan investigasi. Apalagi ini beredar di media sosial,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi kepada wartawan, Senin (18/3/2019).

Baca Juga : Viral Foto ASN Berlogo Pemprov Banten Dukung Prabowo-Sandi

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/71/M.SM.OO.OO/2017 27 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, ditegaskan bahwa ASN wajib netral.

Terutama pada Pasal 283 (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

“Dari segi aturan ada pada surat edaran Menpan tersebut, jadi jelas itu pelanggaran. ASN itu harus netral,” tegasnya.

Dia menuturkan bahwa pihaknya segera melakukan investigasi. Bila nanti terbukti melanggar, pihaknya tidak segan menyampaikan ke Komite ASN.

“Sanksinya tergantung hasil kajiannya, kalau pengalaman di Komite ASN, ada macam-macam sanksinya, ada yang dikasih peringatan bahkan diberhentikan. Makanya nanti tergantung hasil klarifikasinya seperti apa, apakah hanya iseng-iseng saja, atau serius mengekspresikan dukungan. Pada prinsipnya kan ASN netral dan tidak boleh mengekspresikan dukungan kepada peserta pemilu, baik Capres-Cawapres maupun parpol mana saja. Termasuk pose jari juga ada edaran MenPAN-nya tidak boleh,” terangnya.

Dia menuturkan bahwa dalam Undang-Undang ASN dijelaskan bahwa ASN dikategorikan dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Nah nanti yang honorer apakah masuk P3K atau tidak, nanti akan terklarifikasi tergantung alokasi penganggarannya di dinas terkait, tapi secara prinsip dia bekerja di instansi pemerintah,” jelasnya.

Sebab itu, lanjutnya, Bawaslu segera menelusuri foto viral tersebut untuk mengetahui pasti sumber dan lokasi ASN tersebut bekerja. “Nanti kita juga akan minta konfirmasi BKD Banten,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News